Hukum  

Presiden yang Sudah Menjabat 2 Periode Tidak Bisa menjadi Cawapres

Anwar Usman Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (source: detik.com)

Jakarta – Mahkamah Konsitusi menegaskan bahwasannya presiden yang sudah menjabat dengan 2 (dua) periode tidak bisa lagi menjadi calon wakil presiden.

Hal itu dituangkan di dalam keputusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR yang berharap Mahkamah Konstitusi membolehkan presiden 2 periode untuk menjadi Cawapres.

Putusan MK ini memupus harapan berkarya yang menginginkan presiden 2 periode bisa menjadi cawapres.

“Apabila individu Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri atau dicalonkan dengan memilih pasangan baru lainnya yang berbeda untuk menjadi calon Wakil Presiden dan Presidennya, maka terhadap individu Presiden atau individu Wakil Presiden yang sedang menjabat tersebut tidak terkait dan tidak berlaku ketentuan pasal 7 UUD 1945 yang mengatur dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan karena pasangan mereka (individu Presiden atau individu Wakil Presiden) dalam pemilihan selanjutnya bukanlah orang yang sedang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, melainkan orang baru lainnya yang berbeda.” Beber Berkarya.

Ada juga di pasal yang telah diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi :

Presyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama

Dan di Pasal 27 huruf i UU Pemilu berbunyi :

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Ketua Mk (Anwar Usman) juga mengatakan bahwa ia juga menolak permohonan-permohonan untuk seluruhnya.

Demikian juga dengan ketentuan tersebut yang harus dipedomani dan di laksanakan KPU.

Saldi Isra juga mengatakan bahwasannya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 Tahun 2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut.

Menurut Berkarya, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

Penulis: Sayyidah Nahdah
Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Rumbai, Pekanbaru, Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *