Laut China Selatan Bukan Lagi Sengketa Wilayah: Arena Perebutan Pengaruh Global

laut china selatan konflik
Laut China Selatan Bukan Lagi Sengketa Wilayah: Arena Perebutan Pengaruh Global. Sumber: Penulis.

Laut China Selatan kembali menjadi perhatian dunia internasional dalam beberapa tahun terakhir. Ketegangan yang melibatkan China, Filipina, Vietnam, hingga Amerika Serikat menunjukkan bahwa kawasan ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa batas wilayah laut biasa.

Konflik yang awalnya berfokus pada klaim kedaulatan kini berkembang menjadi perebutan pengaruh geopolitik antara negara-negara besar.

Klaim China melalui nine-dash line atau sembilan garis putus-putus menjadi sumber utama ketegangan di kawasan tersebut. China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan sebagai bagian dari wilayah historisnya.

Namun, klaim tersebut mendapat penolakan dari banyak negara karena dianggap bertentangan dengan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Di sisi lain, Amerika Serikat mulai meningkatkan aktivitas militernya melalui patroli laut dan kerja sama pertahanan dengan negara-negara Asia Tenggara.

Kondisi ini membuat Laut China Selatan berubah menjadi salah satu titik panas geopolitik dunia. Persaingan antara China dan Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik semakin memperumit upaya penyelesaian konflik.

Nine-Dash Line dan Akar Konflik Laut China Selatan

Nine-dash line merupakan peta klaim wilayah yang pertama kali diperkenalkan China pada tahun 1947. Garis tersebut mencakup hampir 90 persen wilayah Laut China Selatan, termasuk wilayah yang juga diklaim oleh Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan.

Masalah muncul karena klaim tersebut bertentangan dengan ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diatur dalam UNCLOS 1982. Dalam aturan tersebut, setiap negara memiliki hak ekonomi sejauh 200 mil laut dari garis pantainya. Banyak wilayah yang diklaim China sebenarnya berada dalam ZEE negara lain.

Pada tahun 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag memenangkan gugatan Filipina terhadap China. Pengadilan menyatakan bahwa klaim historis China melalui nine-dash line tidak memiliki dasar hukum internasional. Namun, China menolak keputusan tersebut dan tetap mempertahankan aktivitasnya di Laut China Selatan.

Putusan ini memperlihatkan bahwa hukum internasional memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan negara besar yang memiliki kekuatan ekonomi dan militer yang kuat. Hingga saat ini, ketegangan di kawasan masih terus berlangsung.

Baca Juga: Dominasi Teknologi China, Magnet bagi Indonesia

Mengapa Laut China Selatan Sangat Penting?

Laut China Selatan memiliki posisi strategis bagi ekonomi dan keamanan dunia. Kawasan ini menjadi salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia. Sekitar sepertiga perdagangan global melewati wilayah tersebut setiap tahun. Jalur ini menghubungkan perdagangan dari Asia Timur menuju Timur Tengah, Eropa, dan Afrika.

Selain itu, Laut China Selatan juga memiliki sumber daya alam yang melimpah. Kawasan ini diperkirakan menyimpan cadangan minyak dan gas alam dalam jumlah besar. Potensi perikanannya juga sangat tinggi sehingga menjadi sumber ekonomi penting bagi negara-negara di Asia Tenggara.

Karena nilai strategis tersebut, banyak negara berusaha mempertahankan pengaruhnya di kawasan. China memandang Laut China Selatan sebagai wilayah penting untuk keamanan nasional dan jalur perdagangan energinya.

Sementara itu, Amerika Serikat melihat kawasan tersebut sebagai jalur internasional yang harus tetap terbuka bagi semua negara. Tidak heran jika Laut China Selatan kemudian berubah menjadi pusat persaingan geopolitik global.

Rivalitas China dan Amerika Serikat

Ketegangan di Laut China Selatan semakin meningkat seiring rivalitas antara China dan Amerika Serikat. China terus memperkuat kehadirannya dengan membangun pulau-pulau buatan yang dilengkapi fasilitas militer, landasan pacu, dan sistem pertahanan.

Langkah China tersebut dipandang sebagai upaya memperluas pengaruh dan memperkuat kontrol terhadap kawasan strategis tersebut. Bagi China, Laut China Selatan bukan hanya soal wilayah, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat posisi sebagai kekuatan global.

Sebagai respons, Amerika Serikat meningkatkan patroli militer melalui operasi Freedom of Navigation Operations (FONOPs). Operasi ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Laut China Selatan merupakan jalur laut internasional yang bebas dilalui semua negara.

Amerika Serikat juga memperkuat kerja sama militer dengan Filipina, Jepang, Australia, dan beberapa negara lain di kawasan Indo-Pasifik. Kehadiran militer kedua negara besar ini membuat Laut China Selatan semakin rawan konflik.

Persaingan tersebut menunjukkan bahwa konflik di Laut China Selatan tidak lagi hanya berkaitan dengan sengketa batas wilayah. Kawasan ini telah berubah menjadi arena perebutan pengaruh antara dua kekuatan besar dunia.

Baca Juga: Djibouti-China: Konsep Metageografi Geopolitik dalam Projek Belt & Road Initiative China

ASEAN yang Sulit Bersatu

Di tengah meningkatnya ketegangan, ASEAN justru menghadapi kesulitan untuk membangun sikap bersama. Perbedaan kepentingan antarnegara anggota membuat ASEAN sering dianggap lambat dan kurang tegas dalam merespons konflik Laut China Selatan.

Filipina dan Vietnam cenderung bersikap lebih keras terhadap China karena sering mengalami konflik langsung di wilayah laut mereka. Sementara itu, beberapa negara lain memiliki hubungan ekonomi yang kuat dengan China sehingga memilih pendekatan yang lebih hati-hati.

Kondisi tersebut membuat ASEAN sulit mencapai konsensus yang kuat. Padahal, ASEAN sebenarnya memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara.

Ketidakmampuan ASEAN membangun sikap bersama juga memberikan ruang bagi negara-negara besar untuk memperluas pengaruhnya di kawasan. Akibatnya, konflik Laut China Selatan semakin sulit diselesaikan melalui diplomasi regional.

Studi Kasus: Ketegangan China dan Filipina di Second Thomas Shoal

Salah satu contoh nyata meningkatnya konflik di Laut China Selatan terjadi antara China dan Filipina di wilayah Second Thomas Shoal pada tahun 2023 hingga 2024. Wilayah tersebut berada di Kepulauan Spratly dan diklaim oleh kedua negara.

Ketegangan meningkat ketika kapal penjaga pantai China beberapa kali menghalangi kapal Filipina yang membawa logistik untuk tentaranya di wilayah tersebut.

Bahkan, sempat terjadi insiden penggunaan meriam air oleh kapal China terhadap kapal Filipina. Peristiwa ini memicu kecaman internasional dan meningkatkan kekhawatiran terhadap potensi konflik terbuka di kawasan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa konflik Laut China Selatan tidak lagi sekadar perdebatan diplomatik, tetapi telah berkembang menjadi konfrontasi langsung di lapangan. Situasi tersebut juga menunjukkan bagaimana rivalitas kekuatan besar dapat memengaruhi stabilitas keamanan Asia Tenggara.

Posisi Indonesia di Laut China Selatan

Indonesia memang bukan negara pengklaim utama di Laut China Selatan. Namun, Indonesia tetap terdampak oleh konflik tersebut, terutama di wilayah Laut Natuna Utara.

Beberapa kali kapal penjaga pantai dan kapal nelayan China memasuki wilayah ZEE Indonesia di sekitar Natuna. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian sah dari kedaulatan Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Indonesia berusaha menjaga keseimbangan antara diplomasi dan keamanan. Indonesia tetap mendorong penyelesaian damai melalui hukum internasional, tetapi juga meningkatkan kehadiran militer di Natuna.

Posisi Indonesia cukup penting karena dianggap sebagai negara yang mampu menjaga stabilitas kawasan tanpa terjebak langsung dalam rivalitas antara China dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina, Kesalahan Sama seperti Era Perang Soviet-Afghanistan

Dampak Konflik bagi Kawasan Asia Tenggara

Konflik Laut China Selatan membawa dampak besar bagi kawasan Asia Tenggara. Ketegangan yang terus meningkat dapat mengganggu stabilitas keamanan regional dan memperbesar risiko konflik terbuka.

Selain itu, konflik juga dapat mengganggu jalur perdagangan internasional yang sangat penting bagi ekonomi global. Jika ketegangan meningkat menjadi konflik militer, dampaknya tidak hanya dirasakan negara-negara Asia Tenggara, tetapi juga dunia internasional.

Persaingan militer antara China dan Amerika Serikat juga mendorong perlombaan senjata di kawasan. Banyak negara mulai meningkatkan anggaran pertahanan dan memperkuat kerja sama militer.

Situasi ini menunjukkan bahwa Laut China Selatan memiliki pengaruh besar terhadap masa depan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.

Laut China Selatan saat ini tidak lagi hanya menjadi sengketa wilayah antara beberapa negara Asia Tenggara dan China. Kawasan tersebut telah berubah menjadi arena perebutan pengaruh global yang melibatkan kepentingan ekonomi, politik, dan militer negara-negara besar.

Klaim nine-dash line China, patroli militer Amerika Serikat, serta lemahnya konsolidasi ASEAN membuat konflik di kawasan semakin kompleks. Kondisi ini menunjukkan bahwa Laut China Selatan bukan sekadar persoalan batas wilayah laut, tetapi juga bagian dari persaingan geopolitik dunia.

Jika tidak dikelola melalui diplomasi dan penghormatan terhadap hukum internasional, konflik Laut China Selatan dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas Asia Tenggara di masa depan. Oleh karena itu, kerja sama regional dan komitmen terhadap hukum internasional menjadi hal penting untuk mencegah konflik yang lebih besar.


Penulis: Janet P. Tindage
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Cendrawasih


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

  1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
  2. Center for Strategic and International Studies (CSIS). “How Much Trade Transits the South China Sea?”
  3. Permanent Court of Arbitration (PCA), South China Sea Arbitration Award 2016.
  4. Gregory Poling et al. “Judgment Day: The South China Sea Tribunal Issues Its Ruling.” CSIS Asia Maritime Transparency Initiative.

Daftar Pustaka

Al Jazeera. 2016. “No Legal Basis for China’s South China Sea Claims.”

Gregory Poling, Michael J. Green, Murray Hiebert, Christopher K. Johnson, Bonnie Glaser, dan Amy Searight. 2016. “Judgment Day: The South China Sea Tribunal Issues Its Ruling.” Asia Maritime Transparency Initiative.

Karski, Karol dan Paweł Mielniczek. 2017. “Significance of the Permanent Court of Arbitration Judgment of 12 July 2016 in the South China Sea Case.” Acta Iuris Stetinensis.

Permanent Court of Arbitration. 2016. South China Sea Arbitration Award.

United Nations. 1982. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *