BAB I Pendahuluan
Latar Belakang
Bisnis era globalisasi saat ini persaingan perdagangan tidak semata-mata didasarkan pada kualitas produk dan harga tetapi terfokus pada penguasaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya obyek perdagangan internasional maupun nasional 70 % dikuasai oleh benda bergerak yang tidak berwujud yaitu Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam upaya untuk dapat bersaing dalam perdagangan Internasional maka Indonesia telah menetapkan pembangunan ekonominya dengan mencanangkan perekonomian kreatif sebagai andalannya.
Sistem perekonomian kreatif pada dasarnya mengutamakan sumber daya manusia sebagai bahan pokok, oleh karenanya produk pada perekonomian kreatif tidak dapat dipisahkan dengan sentuhan Hak kekayaan Intelektual (HKI) berupa hasil olah pikir manusia yang menghasilkan idea atau gagasan-gagasan inovatif.
Disatu sisi berdasarkan jumlah pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Dirjen HKI ternyata masih rendah, sehingga penting dilakukan peningkatan pemahaman tentang HKI.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka dalam tulisan makalah ini diperuntukkan untuk membahas beberapa masalah yang dirumuskan segabai berikut;
1. Apakah yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual?
2. Bagaimanakah cara perolehan Hak Kekayaan Intyelektual tersebut?
Bab II Pembahasan
Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) dibagi dalam 2 cabang yaitu :
1. Hak Milik Perindustrian atau Industrial Property
Dalam cabang ini termasuk antara lain Paten, Paten Sederhana atau Utility Model, Desain Produk Industri atau industrial Design, Merek atau Mark.
Obyek Hak Milik Perindustrian:
- Obyek Paten adalah penemuan dalam bidang teknologi;
- Obyek Paten Sederhana adalah penemuan sederhana dalam bidang teknologi;
- Obyek Merek adalah karya-karya berupa tanda yang diciptakan untuk membedakan barang-barang/produk satu dari yang lain tetapi yang sejenis.
- Obyek Desain Produk Industri adalah karya-karya yang pada dasarnya merupakan “pattern” yang digunakan untuk rnernbuat/mernproduksi barang secara berulang dan lebih banyak cenderung pada aspek estetika produk.
2. Hak Cipta atau Copyright
Obyek Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Beberapa Konvensi Internasional Di Bidang HKI
Berikut ini adalah beberapa konvensi internasional yang cukup penting dalam bidang HKI:
- Paris Convention
Perjanjian atau konvensi internasional terpenting dalam cabang Hak Milik Perindustrian adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883) yang telah beberapa kali diubah. Jumlah anggota Paris Convention pada tanggal 1 Januari 1997 ada sebanyak 140 Negara. Indonesia menjadi anggota Paris Convention pada tahun 1979 berdasarkan Keppres RI No.24 Tahun 1979 tanggal 10 Mei 1979, namun Indonesia mengajukan reservasi terhadap pasal-pasal 1 s/d 12 (pasal-pasal substantif) dan pasal 28 ayat 1. Selanjutnya reservasi tersebut tclah dicabut berdasarkan Keppres RI No. 15 Tahun 1997 tanggal 7 Mei 1997. - Borne Convention
Perjanjian atau konvensi multilateral terpenting dalam cabang Hak Cipta adalah Borne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (1886) yang telah beberapa kali diubah.Jumlah anggota Borne Convention pada tanggal 2 Maret 1997 sebanyak 121 Negara.
Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention namun pada tahun 1959 Indonesia menyatakan keluar sebagai anggota Berne Convention, tetapi berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 1997 tanggal 7 Mci 1997, Indonesia telah meratifikasi kembali menjadi anggota dan Borne Convention. - Hague Agreement
Salah satu perjanjian multilateral lainnyadi bidang Hak Kekayaan Intelektual dimana Indonesia menjadi anggota sejak tahun 1950 adalah The Hague Agreement (1925) Concerning The International Deposit Of Industrial Designs. Jumlah anggota Hague Agreement pada 1Januari 1997,26 Negara. - Konvensi UPOV
Khusus mengenai perlindungan hukum terhadap varitas baru tanaman atau new plant yang dinamakan UPOV“Union Intemationale pour la Protection des Obtention Vegetales” atau International Union for the Protection of New Varities of Plants.UPOV ditandatangani di Paris dalam tahun 1961 dan mulai berlaku dalam tahun 1968.Dalam tahun 1972 dan 1978 di Jenewa. UPOV mengalani revisi.Dalam tahun 1991 “1978 Act’” direvisi kembali.
Sampai saat ini (berdasarkan data keanggotaan pada tahun 1999), keanggotaan UPOV ada 44 negara.Indonesia belum menjadi anggota Konvensi ini, dan pada saat ini sedang mempersiapkan pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap varitas baru tanarnan. - Budapest Treaty
Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedures yang disepakati pada tanggal 28 April 1977. Jumlah anggota Treaty ini pada tanggal 1 Januar 1997 ada 38 Negara (Indonesia tidak termasuk sebagai anggota).
Dalam Treaty tersebut dikenal adanya “International depository authority”, yaitu suatu lembaga yang berfungsi untuk menyimpan jasad renik yang mempunyai keistimewaan/sifat tertentu dan tidak umum. Adapun lembaga yang dapat memperoleh status sebagai “international depository authority” adalah lembaga yang berada di negara anggota Konvensi yang dapat memberikan jaminan kepada Direktur Jenderal WIPO bahwa lembaga yang bersangkutan dapat memenuhi dan akan terus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.Pada tanggal 31 Januari 1997 terdapa 30 international depository authorities yaitu : 7 di United Kingdom, masing-masing 3 di Uni Soviet dan Republik Korea, 2 di Amerika Serikat, Cina, dan Italia serta masing-masing 1 di Jerman, Australia, Belgia, Republik Czech, Bulgaria,Perancis,Hongaria,Jepang,Negeri Belanda, Slovakia, dan Spanyol. Perjanjian Budapest dibentuk untuk membantu memecahkan masalah, khususnya bagi permintaan paten di bidang “penemuan mikrobiologi”.Penemuan di bidang ini besar sekali peranannya di bidang farmasi,khususnya.dalam produksi antibiotika, dan di bidang pangan, minuman, penanganan tumpahan minyak bumi,energi alternatif, substitusi pupuk dan pemberantasan limbah beracun.Di sejumlah negara, pengajuan permintaan kepada kantor paten nasional yang hanya berupa suatu uraian tertulis saja secara lengkap tentang penemuan mikrobiologi seringkali dipandang masih kurang memadai, sehingga diperlukan juga adanya contoh mikro organisme itu sendiri, yang harus disimpan pada suatu lembaga penyimpanan khusus. Hal ini tentu bukan merupakan masalah yang sederhana, terlebih lagi seandainya pengajuan permintaan paten yang sama diinginkan dilakukan di beberapa negara secara serentak.
Untuk mengurangi kebutuhan penyimpanan di setiap negara tcmpat perlindungan dimintakan, Perjanjian ini menetapkan bahwa untuk memenuhi prosedur paten maka penyimpanan suatu mikro organisme dapat dilakukan pada salah satu lembaga penyimpanan yang diakui. Hal ini berlaku bagi semua negara anggota, termasuk kantor paten regional (misalnya: EPO). - Perjanjian Kerjasama Paten (Patent Cooperation Treaty / PCT)
Perjanjian Kerjasama Paten ditujukan untuk menyederhanakan prosedur administratif yang berkaitan dengan pendaftaran permintaan paten secara internasional. Berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1997 tanggal 7 Mei 1997, Indonesia telah meratifikasi menjadi anggota PCT.Sistem PCT merupakan sistem “pengajuan/pendaftaran” paten, bukan merupakan sistem “pemberian” paten dan dirancang untuk memungkinkan diprosesnya permintaan paten menurut 2(dua) tahapan yaitu :- tahap internasional, mencakup pengajuan pcrmintaan internasional, penclusuran internasional, publikasi internasional dan pemeriksaan preliminer internasional, dan
- tahap nasional, saat diambilnya keputusan untuk pemberian/penolakan paten secara eksklusif oleh kantor-kantor paten nasional atau regional.
Sistem ini memungkinkan sebuah permintaan paten diajukan secara serentak pada sejumlah negara dan pengajuan permintaan itu akan merupakan ekuivalensi pengajuan permintaan paten pada masing-masing negara anggota yang dituju sebagaimana yang dinyatakan dalam permintaan paten itu. Permintaan paten internasional cukup diajukan dalam satu bahasa (yang diakui secara internasional), di kantor paten negara asal, dan selanjutnya cukup memenuhi satu ketentuan mengenai persyaratan formalitas. Manfaat yang diperoleh dari pemakaian sistem PCT dapat diringkaskan sebagai berikut : - Sebelum memasuki tahap nasional, satu permintaan paten,yang diajukan dalam satu bahasa, pada satu kantor paten, dapat (cukup untuk) menggantikan pengajuan paten yang banyak.
- Dimungkinkan untuk mengajukan permintaan paten pada saat terakhir (sebelum berakhirnya masa pengajuan dengan hak prioritas).
- Tanggal penerimaan permintaan internasional dapat dianggap sebagai tanggal penerimaan permintaan nasional di semua kantor paten yang dituju.
- Persyaratan formal yang seragam dapat diterima oleh semua kantor yang dituju.
- Pengendalian pemrosesan terhadap permintaan paten dapat lebih mudah dilakukan dari negara asal.
- Untuk membantu mengambil keputusan perlu tidaknya melanjutkan pemrosesan permintaan paten, para pemohon dapat memanfaatkan laporan penelusuran yang memberikan indikasi tentang peluang mereka untuk memperoleh paten.
- Seringkali, pemohon tidak perlu memutuskan untuk memasuki tahap nasional atas permintaan patennya sampai 30 bulan sejak tanggal prioritas permintaan,yang berarti 30 bulan sejak tanggal penerimaan paten di negara asal.
- Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity)
Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang Nomor
5 Tahun 1994. Tujuan utama dari Konvensi ini adalah mengatur/mengupayakan:
- Terjaminnya kelestarian sumberdaya hayati,
- penggunaan setiap komponen sumberdaya hayati, dan pembagian yang seimbang dan adil atas keuntungan yang diperoleh dari penggunaan dimaksud;
- akses untuk memperoleh sumberdaya genctik, pengalihan tcknologi, dan hak/kcwajban terkait, serta pendanaannya.
Sebagaimana dimaklumi, Konvensi ini umumnya hanya mngatur hal-hal yang bersifat umum dan normatif dan tidak mengatur mengenai sanksi yang dapat dikenakan dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam Konvensi dimaksud.
Pada saat ini, Pemerintah sedang menelaah peratifikasian beberapa Protokol yang merupakan ketentuan lebih lanjut dari Konvensi ini.Beberapa diantaranya adalah Protokol Cartagena dan Protokol Kyoto.
- Perjanjian mengenai Aspek-aspek yang berkaitan dengan perdagangan bagi hak atas kekayan intelektual(TRIPS)
Sebagaimana yang telah diketahui, Konvensi ini :
7
- Diratifikas oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1994;
- mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 (bagi Indonesia, ketentuan yang terkait akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2000);
- mengaitkan Kekayaan Intelektual (Intellectual Property/ IP) dengan hak-
hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam ketentuan GATT; 7
Adapun, tujuan diadakannya perjanjian TRIPS ialah:
- mengurangi hambatan-hambatan terhadap perdagangan;
- mendorong inovasi teknologi;
- menciptakan iklim lebih baik untuk pengalihan dan penyebarluasan teknologi;
- menyediakan keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lebih baik antara produsen dan pemakai;
- menyediakan langkah-langkah penegakan yang efektif tanpa menciptakan kendala-kendala untuk perdagangan yang sah.
Perjanjian TRIP tersebut, menuntut adanya ketentuan/standar-standar perlindungan minimal sehubungan dengan : hak cipta dan hak-hak yang terkait; merek dagang termasuk merek jasa;indikasi geografis termasuk nama asal; desain produk industri;. paten,perlindungan bagi varietas tanaman; sirkuit terpadu (integrated circuits); dan rahasia dagang.
- Penyelenggaraan Sistem HKI Di Indonesia
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mempunyai peranan yang penting dalam upaya mewujudkan sistem HKI yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, baik yang berasal dari dunia industri dan perdagangan,maupun dari institusi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Sementara ini tugas dan fungsi utama Ditjen HKI adalah menyelenggarakan sistem pengadministrasian hak cipta, paten, dan merek.
8
8
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, yang semula adalah Direktorat Jenderal hak Cipta, Paten, dan Merek (Ditjen HCPM) dibentuk pada tahun 1988.Sebelumnya,pengadministrasian perlindungan HKI dikelola oleh unit lain yang berada di lingkungan Departemen Kehakirnan RI. Di Indonesia, sistem perlindungan Merek telah
9
dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan Hak Cipta dimulai sejak tahun 1982,sedangkan sistem Paten baru dimulai sejak tahun 1991. Beberapa waktu yang lalu (7 Mei 1997) ketiga peraturan-perundang-undangan tersebut telah diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhannya.
- Ketentuan Umum Tentang Paten
Sebagaimana yang telah diketahui, Paten sebagai salah satu hak khusus di bidang “Intelectual Property Rights” yang diberikan oleh Negara kepada yang berhak atas suatu penemuan hanya dapat diberikan apabila yang bersangkutan mengajukan permintaannya secara resmi kepada Negara.Permintaan paten tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang telah diatur, baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan Menteri.
Dalam kaitannya dengan pengajuan permintaan paten, selain aturan-aturan pokoktertulis dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dan Undang-undang Nomor 13Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (yang keseluruhannya selanjutnya disebut sebagai Undang-undang Paten) sementara ini (sambil menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru) perlu pula diperhatikan aturan lebih lanjut yang terdapat dalam :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
- Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.06-HC.02.01 Tahun 1991, tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.04-HC.02.10 Tahun 1991, tentang Persyaratan.Jangka Waktu Dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
10
- Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nornor M.01-HC.02.10 Tahun 1991, tentang Paten
Sederhana.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa ada 2 jenis persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu permintaan paten, yaitu persyaratan formal dan persyaratan substantif.Dengan demikian dikenal 2 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal dan substantif.Yang pertama mencakup pemeriksaan atas kelengkapan administratif dan fisik yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan yang kedua. Sedangkan yang kedua mencakup pemeriksaan atas: kebaruan suatu penemuan, ada/tidak ada langkah inventif, dan dapat/tidaknva penemuan tersebut diterapkan dalam industri.
- Karakteristik Sistem Paten Terdapat 2 jenis paten yaitu :
- Paten (yang dapat diajukan secara konvensional atau melalui PCT).
- Paten Sederhana.
3 hal pokok yang diatur dalam Paris Conventionmencakup :
- National Treatment, yang mengatur bahwa :
- dijaminnya pemberian perlindungan HKI yang sama kepada warga negara anggota Paris Convention lainnya,seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri;
- Prosedur Pemberian Paten
10
- warga negara dan negara bukan anggota Paris Convention juga mendapatkan perlindungan yang sama jika yang bersangkutan bertempat tinggal atau memiliki usaha yang nyata di bidang industri atau perdagangan
di suatu negara anggota Paris Convention. 10
- Priority Rights, yang mengatur bahwa:
II.4.2.Prosedur Pemberian Paten
Penemuan yang sama lingkupnya, yang diajukan di negara-negara lain yang merupakan anggota Paris Convention, dianggap diajukan pada tanggal yangsama dengan tanggal diajukannya permintaan paten yang pertama, sejauh pengajuannya di negara-ncgara lain tersebut tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diajukannya pcrmintaan paten yang pertama tersebut.
- Common Rules,yang antara lain mengatur :
- Dijaminnya kebebasan dari setiap negara dalam menetapkan keputusan mengcnai dapat atau tidaknya suatu penemuan diberi paten;
- Harus diakui dan dicantumkannya nama penemu dalam dokumen yang
terkait :
- Pemeriksaan formalitas/administrative
- Publikasi sebelum pemeriksaan substantif
- Pemeriksaan substantif yang ditunda
- Kesempatan rnenyanggah dari pihak ketiga
- Pemeriksaan substantif, meliputi :
- kebaruan(novelty),
-inventiveness,
- applicability to industry.
- Pemberian/penolakan paten
-Banding
11
11
-Lisensi
- Prosedur Pemberian Paten
12
Pada umumnya, pemrosesan permintaan paten yang bermula dari pengajuan permintaan paten sampai pada pemberian paten mengikuti aturan/pola yang sama di kebanyakan kantor paten nasional, dengan beberapa perbedaan kecil berkenaan dengan pentahapan dan waktu.Beberapa kelompok yang berperan pada tahap/proses pemberian paten dapat dikategorikan dalam lima kelompok,yaitu :
- Penemu atau para penerima dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungannya;
- (Para) pemohon (yang mengajukan permintaan paten). Pemohon mungkin berupa sebuah badan hukum atau seorang atau lebih, yang biasanya adalah penemu ataupara penemunya;
-Pemilik paten, kadang-kadang disebut pemegang paten yang tidak selalu merupakan pemohon paten;
- Kantor paten nasional yang merupakan institusi pemerintah tempat permintaan paten diajukan, dan yang memutuskan apakah suatu paten akan diberikan atau tidak;
- Masyarakat, baik sebagai satu kesatuan atau perorangan. Anggota masyarakat mempunyai hak tertentu, misalnya, dalam keadaan tertentu di beberapa negara, mereka berhak mengajukan toposisi (gugatan/keberatan) terhadap pemberian suatu paten.
Di Indonesia, hak dan kewajiban penemu, pemohon, pemilik paten, Kantor Paten, dan masyarakat diatur oleh Undang-Undang Paten dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Sebelum mengajukan permintaan, calon pemohon harus memutuskan apakah ia akan mengajukan permintaannya pada saat itu. Keputusannya bergantung pada jawaban-jawaban atas beberapa pertanyaan.Misalnya, apakah penemuan itu dapat dipertimbangkan kelayakannya untuk memperoleh paten oleh Kantor Paten?Apakah penemuan itu mungkin mempunyai nilai ekonomis yang membenarkan/memungkinkannya mengeluarkan biaya-biaya yang berkaitan
dengan pemrosesan dan pemeliharaan paten?Atau apakah lebih penting untuk merahasiakan penemuan, jika memang mungkin untuk merahasiakannya, daripada memperoleh paten?
Segera setelah keputusan untuk mengajukan permintaan diambil,spesifikasi yang diperlukan untuk melengkapi permintaan harus disusun.Setelah permintaan disiapkan,permintaan tersebut harus diajukan kepada Kantor Paten.Tanggal diterimanya permintaan itu dan ditetapkannya tanggal penerimaan permintaan paten (filing date) oleh Kantor Paten sangatlah penting dan mempunyai makna hukum.
- Prosedur Pra-Pemberian
Langkah-langkah dan penjabaran berikut ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh permintaan paten yang diajukan kepada Kantor Paten Indonesia:
- pemeriksaan formalitas;
- publikasi; dan
- pemeriksaan mengenai substansi.
Segera setelah pemintaan diajukan, Kantor Paten memeriksa apakah permintaan itu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan paten.Pemeriksaan ini disebut “pemeriksaan formalitas”.Harap pemeriksaan ini dibedakan dan pemeriksaan substantif yang menelaah syarat-syarat kelayakan untuk mendapat paten (sifat kebaruan, langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri).
13
Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 30 Undang-undang Paten, suatu dokumen permintaan paten harus terdiri dari :
- Surat permintaan untuk memperoleh hak paten,
- Uraian penemuan, 13
- Klaim,
14
- Gambar penemuan (satu atau lebih bila ada),
- Abstrak penemuan;
- Surat kuasa apabila perrnintaan paten dilakukan melalui konsultan
paten,
- Surat pernyataan pengalihan/penyerahan hak atas penemuan dan penemu kepada orang yang mengajukan permintaan paten,
- Dokumen prioritas apabila diajukan dengan hak prioritas.
Jika selama pemeriksaan formalitas, Kantor Paten Indonesia berpendapat bahwa persyaratan-persyaratan formal belum dipenuhi, maka pemohon akan diberitahu dan diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya. Jika kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, maka permintaan paten yang bersangkutan dianggap ditarik kembali. Jika Kantor Paten berpendapat bahwa suatu permintaan paten tidak mengandung rahasia atau tidak lagi mengandung kekurangan-kekurangan formal apapun, Kantor Paten akan mengumumkan permintaan paten tersebut. Undang-undang Paten mengatur bahwa permintaan paten diumumkan segera setelah 18 bulan sejak permintaan itu diajukan.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan substantif.Indonesia menganut sistem pemeriksaan yang ditunda.Hal ini berarti bahwa pemeriksaan substantif atas suatu permintaan paten tidak dimulai secara otomatis, tetapi hanya dilakukan atas
permintaan khusus untuk melaksanakannya.Si pemohon harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan substantif.Ketentuan terakhir menetapkan bahwa pengajuan permintaan substantif dapat dilakukan segera setelah diajukannya permintaan paten tetapi dimulainya pemeriksaan substantif paling cepat dapat dilakukan enam bulan setelah tanggal diumumkannya permintaan paten tersebut oleh Kantor Paten. Palinglambat dalam waktu 36 bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten, permintaan pemeriksaan substantif harus diajukan. Jika tidak diajukan
permintaan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif dalam waktu yang ditentukan, maka
permintaan paten yang terkait akan dianggap ditarik kembali.
Maksud dilaksanakannya pemeriksaan substantif di kebanyakan negara ialah untuk memastikan bahwa permintaan itu memenuhi syarat-syarat tertentu mengenai kelayakan untuk diberi paten. Pada intinya, ini adalah untuk mencegah pemberian paten bila :
- terdapat ketentuan khusus dalam perundang-undangan yang mengecualikan penemuan itu dan perlindungan paten;
- penemuan itu tidak baru, tidak melibatkan langkah inventif dan/atau tidak dapat diterapkan dalam industri;
- penemuan itu tidak diungkapkan secara jelas dan lengkap dalam dokumen yang diajukan;atau
- permintaan paten yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan fisik yang ditetapkan.Secara lebih spesifik persyarataan/substantif untuk mendapatkan Paten dapat dibahas dalam uraian berikut.
Umumnya diakui bahwa paten untuk suatu penemuan hanya dapat diberikan bila penemuan itu baru, meliputi langkah inventif, dan dapat diterapkan oleh industri.Bila penemuan yang diajukan untuk mernperoleh paten memenuhi ketiga syarat tersebut, maka penemuan itu dapat dikategorikan sebagai “layak diberi paten”.Ketiga syarat tersebut dikenal scbagai syarat-syarat substantif untuk kelayakan paten.Mereka disebut “substantif’ karena menyangkut inti,pokok,
15
15
mengenai pemecahan teknis yang diklaim sebagai penemuan dalam permintaan paten.Persyaratan substantif lainnya yang harus dipenuhi oleh suatu permintaan paten ialah bahwa uraiannya harus memenuhi standar kejelasan, dan cukup rinci, klaim yang diajukan harus didukung oleh uraian dan sesuai dengan ketentuan mengenai kesatuan penemuan.
16
Ada dua persyaratan lain yang juga harus dipenuhi untuk memungkinan pemberian paten bagi suatu penemuan,yaitu :
- materi pokok dan penemuan yang diklaim harus merupakan bagian dari suatu bidang teknologi yang perlindungan patennya dimungkinkan;
- materi pokok tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas.
Menurut peraturan yang berlaku dewasa ini materi-materi pokok berikut tidak layak untuk mendapat paten :
- penemuan-penemuan yang jika diumumkan, dipakai, diterapkan atau diproduksi akan bertentangan dengan hukum, ketertiban umum atau moralitas;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan atau pembedahan yang diterapkan bagi tubuh manusia atau hewan (produk-produk yang dipakai dalam metode itu dapat dipatenkan);
- teori-teori ilmu pengetahuan dan cara-cara matematika.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Paten ini telah diselaraskan dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian TRIP’s.
Pertimbangan pertama agar suatu penemuan dapat dianggap layak untuk dipatenkan,adalah bahwa penemuan itu harus merupakan hal yang baru syarat kebaruan.Kebaruan merupakan syarat mutlak dalam pemeriksaan substansi.Suatu
penemuan dapat dikatakan baru jika penemuan tersebut tidak diantisipasi oleh prior art.Penjelasan “Prior Art” secara sederhana ialah semua pengetahuan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan suatu permintaan paten (filing date) atau tanggal prioritas permintaan paten yang bersangkutan, baik melalui pengungkapan tertulis ataupun lisan.Penetapan prior art biasanya didasarkan pada adanya perbedaan antara publikasi yang dicetak dan pengungkapan lainnya,seperti pengungkapan lisan
17
dan pemakaian sebelumnya.Disamping itu, juga didasarkan pada tempat/lokasi dilakukannya publikasi atau pengungkapan dimaksud. Pengungkapan suatu penemuan dapat dikategorikan menjadi bagian dari prior art apabila penyampaiannya dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
- melalui penguraian penemuan dalam bentuk tulisan yang diterbitkn atau dipublikasikan dalam bentuk nyata lainnya;
- melalui penguraian penemuan dengan kata-kata lisan yang diucapkan di depan umum,pengungkapan seperti itu disebut pengungkapan lisan;
- melalui pemakaian penemuan di depan umum, atau dengan menempatkan masyarakat dalam situasi sehingga setiap anggota masyarakat dapat memakainya, pengungkapan seperti itu merupakan “pengungkapan melalui pemakaian”.
Suatu dokumen dapat menggugurkan kebaruan penemuan apapun yang diklaim jika dokumen itu memuat materi pokok dengan gamblang (secara eksplisit).Materi pokok yang dikemukakan dalam klaim suatu permintaan paten yang sedang diperiksa, dengan demikian dibandingkan unsur dcmi unsur dengan isi setiap publikasi. Tidak adanya kebaruan hanya dapat ditetapkan jika publikasi itu sendiri memuat semua hal yang dinyatakan dalam klaim itu, atau dengan perkataan lain, jika publikasi itu mengantisipasi materi pokok klaim itu.Gugurnya aspek kebaruan dapat juga terjadi walaupun pengungkapan materi pokok dalam publikasi dilakukan tidak secara gamblang (hanya implisit) dalam arti bahwa dengan melaksanaan “petunjuk sebagaimana yang diungkapkan dalam publikasi itu, seorang dengan
17
17
kemahiran biasa dalam bidang ini tanpa diragukan akan mencapai hasil yang mencakup hal-hal yang diklaim atas suatu penemuan.Secara umum, Kantor Paten hanya akan menyatakan gugurnya kebaruan dengan alasan ini bila tidak ada keraguan mengenai dampak praktis dan “petunjuk” dan pengungkapan- pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
18
Sehubungan dengan syarat substantif kedua bagi kelayakan mendapat paten,yaitu persyaratan langkah inventif (juga disebut “ketidak-tampakan secara nyata”/ non-obvious), di banyak negara, pertanyaan apakah penemuan itu akan “tampak nyata bagi seseorang yang mempunyai kemahiran biasa di bidang itu” atau tidak, merupakan hal yang paling sulit untuk diputuskan dalam pemeriksaan mengenai substansi. Menurut ketentuan yang berlaku, suatu penemuan meliputi suatu langkah inventif jika penemuan itu tidak tampak nyata bagi seseorang yang mempunyai kemahiran yang lazim di bidang teknis.Adanya persyaratan ini dalam perundang-undangan paten didasarkan pada alasan bahwa perlindungan seharusnya tidak diberikan bagi sesuatu yang sudah diketahui sebagai bagian dari prior art,atau bagi sesuatu yang oleh seseorang dengan ketrampilan biasa dapat menyimpulkan bahwa keberadaannya dapat diduga/tampak nyata muncul sebagai akibat dari prior art yang ada sebelumnya.Orang yang mempunyai ketrampilan biasa di bidang itu ialah orang dengan pendidikan teknis dan pengalarnan praktis yang sesuai.Istilah “ketrampilan biasa” atau “keahlian yang lazim”dimaksudkan untuk mengecualikan (tidak melibatkan) ahli terbaik di bidang tertentu yang dapat ditemukan.Dengan pembatasan tersebut maka orang itu cukup mempunyai tingkat ketrampilan di bidang tertentu yang umum dicapai di negara yang bersangkutan.
Hendaknya dicatat bahwa aspek kebaruan dan langkah inventif merupakan kriteria yang terpisah.Kebaruan ada jika ada perbedaan antara penemuan dan prior art. Pertanyaan, “apakah ada langkah inventif ?“ hanya timbul jika ada kebaruan. Persyaratan “langkah inventif’menyiratkan bahwa tidaklah cukup seandainya suatu penemuan yang diklaim itu baru, atau berbeda dan apa yang telah ada dalam
18
18
priorart. Perbedaan itu harus mencakup pula dua ciri khas.Pertama, harus merupakan hal yang bersifat inventif, yaitu hasil dari suatu pemikiran yang kreatif, dan harus berupa suatu pentahapan langkah yang tampak (dapat diaman).Dengan
demikian, harus ada perbedaan yang tampak dengan jelas antara prior art dan penemuan yang diklaim. Itulah sebabnya, di beberapa yurisdiksi, hal tersebut dikategorikan sebagai suatu “peningkatan” atau “kemajuan” dari prior art. Kedua, peningkatan atau kemajuan itu harus merupakan sesuatu yang bermakna dan mutlak bagi penemuan itu.Untuk mengkaji sifat perbedaan yang selanjutnya dapat dikategorikan merupakan langkah inventif, perlu dipertimbangkan prior art yang ada sebagai suatu kesatuan. Penilaian terhadap perbedaan yang mungkin ada itu seyogyanya dilakukan dengan rnempertimbangkan tiga aspek yang menandai semua jenis penemuan sebagai berikut ini :
- masalah apa yang akan dipecahkan;
- bagaimana pemecahan terhadap rnasalah itu;
- adanya hasil yang terjamin dengan diterapkannya pemecahan itu.
Jika masalah yang akan dipecahkan telah diketahui atau jelas, pemeriksaan akan dilakukan terhadap kebaruan/keaslian upaya pemecahan masalah yang diklaim. Selanjutnya, jika tidak juga ditemukan adanya langkah yangbersifat inventif dalam pemecahan itu, pertanyaannya menjadi apakah hasil yang dicapai itu merupakan sesuatu yang dapat diduga (tampak nyata) sebelumnya atau tidak, atau apakah hasil yang dicapai itu merupakan sesuatu yang mengejutkan,entah karena sifatnya atau karena jangkauannya. Dengan kata lain, pertanyaan-pertanyaan yang harus diajukan untuk menilai langkah inventif adalah sebagai berikut :
“Apakah seseorang dengan ketrampilan biasa di bidang ini :
- mampu mengajukan/mendefinisikan permasalahannya,
19
- memecahkannya dengan cara sebagaimana yang diklaim,dan 19
- dapat meramalkan/memperkirakan hasilnya?
20
Jika jawaban terhadap masing-masing pertanyaan itu adalah “ya”, maka penemuan yang bersangkutan dapat dianggap tidak mengandung langkah inventif.Di lain pihak, jika terdapat jawaban tidak” pada salah satu pertanyaan tersebut, maka penemuan yang bersangkutan dapat dianggap mengandung langkah inventif.
Syarat terakhir dan ketiga syarat kelayakan untuk dapat diberi paten adalah dapat diterapkan dalam industri.Suatu penemuan agar layak diberi paten harus merupakan sesuatu yang dapat diterapkan untuk tujuan-tujuan praktis. Dengan kata lain, suatu penemuan tidak dapat teoritis semata-mata. Penemuan itu harus dapat dilaksanakan dalam praktek.Jika penemuan itu dimaksudkan sebagai produk atau bagian dari produk, maka produk itu harus mampu dibuat. Jika penemuan dimaksudkan sebagai proses atau bagian dari proses, proses itu harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek. Hanya sebagian kecil penemuan yang memenuhi persyaratan langkah inventif, dapat dikategorikan sebagai tidak memenuhi ketentuan kelayakan untuk diterapkan dalam industri. Salah satu contoh “penemuan” yang dapat dikategorikan tidak memenuhi pesyaratan ini adalah alat atau proses yang dirancang untuk beroperasi dengan cara yang jelas bertentangan dengan hukum fisika yang sudah lama diakui, misalnya, mesin yang dapat bergerak sepanjang masa. Persyaratan substantif terakhir untuk kelayakan pemberian paten yang perlu pula dipertimbangkan adalah apakah penemuan itu telah diungkapkan secara memadai. Perlu diketahui, suatu permintaan paten harus memuat uraian tertulis mengenai penemuan yang mengungkapkan secara lengkap cara pemakaian penemuan, termasuk penjelasan mengenai cara melaksanakan penemuan yang
dapat dimengerti oleh orang yang mempunyai ketrampilan di bidang itu. Walaupun kerangka pror art diungkapkan secara umum dalam uraian,namun unsur kebaruan yang terkait, inti penemuan yang bersangkutan, haus diuraikan secara rinci.Hal tersebut mencakup pula penjelasan tentang proporsi dan teknik yang terkait, sehingga
21
memungkinkan orang-orang yang mempunyai ketrampilan di bidang itu untuk membuat dan memakai penemuan itu.Petunjuk operasional atau contoh-contoh penemuan perlu dikemukakan dalam uraian itu.Contoh-contoh dan bagian-bagian dalam penguraian tersebut harus secara jelas mencakup lingkup penemuan yang diklaim.Persyaratan bahwa uraian yang diungkapkan harus sedemikian rupa sehingga orang yang mempunyai ketrampilan di bidang itu dapat memahami penemuan tersebut, memungkinkan adanya penyajian uraian yang sederhana (tidak rumit) karena dapat dianggap bahwa pembacanya seseorang yang telah mempunyai latar belakang pengetahuan yang cukup memadai sehingga tidak diperlukan adanya uraian dasar penemuan yang terlalu bertele-tele.
Jika dan ketika proses pemeriksaan substantif mencapai kesimpulan yang menguntungkan bagi si pemohon, Kantor Paten akan memberi paten terhadap permintaan yang terkait. Hal ini tentunya akan melibatkan tindakan lebih lanjut bagi Kantor Paten.
- Prosedur pasca pemberian
Pertama, bila paten diberikan, penjelasan rinci tentang paten akan dicatat dalam Daftar Paten. Daftar itu biasanya memuat data bibliografis seperti nomor paten,nania dan alamat pemohon/pernegang paten, nama penemu, nomor permintaan paten, tanggal penerimaan permintaan paten, rincian data lebih lanjut bagi permintaan paten yang diajukan dengan hak prioritas, dan judul penemuan. Daftar itu tidak memuat informasi teknis apapun.
Kedua.Kantor Paten mengumumkan dalam Berita Resmi Paten, sebagai acuan dalam pemberian paten yang mencakup data bibliografis yang ditetapkan.Ketiga.Sertifikat atau Surat Paten diterbitkan bagi pemohon, dan merupakan dokumen sah yang menctapkan/menjamin kepemilikan patennya.Terakhir, di kebanyakan negara, Kantor Paten mengumumkan dokumen paten itu sendiri dalam bentuk cetakan. Selanjutnya, Kantor Paten membuat salinan dokumen
22
paten dan menyediakannya antara lain bagi perpustakaan Kantor Paten, sebagai sumber informasi teknologi, dan bagi pihak ketiga yang memerlukan dengan mernbayar biaya yang ditetapkan.
- Pengadministrasian Sistem Paten
Pengadministrasi sistem paten di suatu negara yang memungkinkan penerapan Undang-undang paten secara efektif dapat dikelompokkan dalam tiga kategori utama yaitu :
- suatu badan yang pengelolaannya merupakan bagian dan aparat pemerintah, yaitu Kantor Paten nasional;
- suatu badan atau beberapa badan yang terletak di luar aparat pemerintah tetapi yang membutuhkan pengawasan atau pengaturan pemerintah, yaitu agen atau pengacara paten;dan
- pengadilan atau badan khusus untuk menangani peninjauan kembali.
Peranan Kantor Paten dan fungsi agen/pengacara paten dalam administrasi sistem paten akan dijabarkan dalam uraian berikut.
II4.6.Kantor Paten
Fungsi utama suatu Kantor Paten nasional ialah untuk mengelola perundang-undangan mengenai perlindungan hukum bagi penemuan. Pada umumnya semua Kantor Paten nasional menjalankan tugas pokok sebagai berikut :
- menerirna permintaan-permintaan;
22
- mengklasifikasi informasi teknis dalam permintaan-permintaan paten
untuk memudahkan penelusuran kembali; 22
- melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif atas permintaan paten;
23
- mengadministrasikan biaya-biaya yang terkait;
- melakukan publikasi atas permintaan paten;
- memberikan atau menolak paten-paten;
- melaksanakan pemeliharaan paten.
Pembagian Kantor Paten dalam bidang-bidang, pada umumya dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan yang mengarah pada pemrosesan permintaan, pemberian dan pemeliharaan paten.Fungsi-fungsi yang diuraikan berikut ini dimaksudkan untuk memberikan sekedar gambaran tentang berbagai bidangitu.
- Pemeriksaan Paten
Bidang ini bertanggungjawab terhadap berbagai fungsi yang berkaitan dengan pemeriksaan substantif termasuk penelusuran permintaan paten dalam rangka pemberian suatu paten.Di sebagian besar Kantor Paten, bidang ini ditempati oleh sarjana teknik atau ilmu pengetahuan.Kelompok ini merupakan unit yang terbesar, dan merupakan bagian inti Kantor Paten. Di negara-negara yang mempunyai sistem “petty-patent” atau “utility model”, bidang ini juga bertanggungjawab untuk menangani pemeriksaan substantif yang terkait.
- Dokumentasi Dan Informasi
Bidang ini bertanggungjawab untuk serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan di bidang dokumentasi dan berbagai kegiatan berkaitan dengan penyebarluasan informasi yang terkandung dalam dokumen paten.Bidang ini juga bertanggungjawab mengelola dan mengkoordinasikan seksi-seksi yang menangani
23
23
informasi paten dan dokumentasi dari pusat-pusat informasi hak milik industri lainnya. Contoh-contoh kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang ini termasuk :
- pemeliharaan dan perawatan sistem klasifikasi, baik pada lingkup nasional maupun
sistem klasifikasi paten internasional (IPC);
- menyediakan pelayanan konsultasi untuk menentukan pola penelusuran yang efektif;
- mengelola unit penerangan yang akan memberikan penjelasan bagi masyarakat/umum yang membutuhkan;
- mengadaptasi dan mengemas informasi tentang hak milik industri;
- bertanggungjawab untuk menyiapkan program-program pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat, untuk menyelenggarakan seminar- seminar dan ceramah-ceramah, untuk menjalin hubungan-hubungan kerja dengan kelompok-kelompok milik industri,dsb.;
- melaksanaan penelusuran bagi pihak ketiga;
-memelihara hubungan kerja dengan lembaga-lembaga Penelitian & Pengembangan,perguruan-perguruan tinggi dan organisasi-organisasi lain sejenisnya.
- Pelayanan Penunjang
Bidang ini bertanggungjawab atas penyediaan berbagai bentuk pelayanan yang diperlukan untuk mendukung bidang pemeriksaan. Contoh dari pelayanan penunjang itu diantaranya adalah :
– melakukan penerimaan permintaan paten dan menjalankan pemeriksaan formalitas untuk memastikan bahwa permintaan yang diajukan memenuhi
24
persyaratan administratif dan fisik yang ditetapkan, dan bahwa biaya yang
diperlukan telah dibayarkan dalam batas waktu yang ditetapkan, dst; 24
- mempersiapkan dan melaksanakan publikasi permintaan dan pemberian paten,menyusun Berita Resmi Paten, menyiapkan laporan statistik yang diperlukan,dsb.;
25
- memelihara Daftar Paten termasuk mencatat pengalihan hak, pelisensian, perubahan informasi bibliografis,dsb;
- memelihara berkas untuk keperluan penelusuran, mengelola ruangan penelusuran,perpustakaan, dan di negara-negara yang mempunyai kantor cabang/regional, juga memelihara kantor-kantor tersebut; *menyediakan dukungan administrasi untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan;
- menyediakan pelayanan untuk penggandaan/pengadaan dokumen, baik untuk dijual bagi yang memerlukan atau untuk pertukaran informasi dengan Kantor-Kantor Paten lain,dsb.;
- mengadministrasikan biaya pemeliharaan/perpanjangan, dsb.
Bidang Pelayanan-Pelayanan Penunjang biasanya dipecah menjadi sejumlah sub- kelompok fungsional.
- Banding
Bidang ini,terdiri dari tenaga-tenaga ahli di bidang pemeriksaan paten, dan berkompeten untuk menangani banding yang berkaitan dengan permintaan paten yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan substantif sebagaimana diuraikan di atas.
- PCT
Sebagai negara anggota Perjanjian Kerjasama Paten (PCT), maka Kantor Paten di Indonesia pun dilengkapi dengan unit yang bertanggungjawab untuk
mengelola kegiatan sebagaimana yang diatur berdasarkan Perjanjian ini. Kegiatan tersebut antara lain mencakup fungsinya sebagai Kantor Penerima untuk permintaan-permintaan paten internasional maupun sebagai Kantor yang dituju untuk mengelola permintaan paten berdasarkan Tahap I atau Tahap II sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian tersebut.
26
3.Otomasi
Bidang ini bertanggungjawab untuk mengelola berbagai kegiatan yang berkaitan dengan komputerisasi dan otornasi dari semua kegiatan di bidang hak milik industri. Kegiatan yang dicakup antara lain : menyusun perencanaan sistem otomasi, melaksanakan penelitian dan pengembangan, pengujian sistem-sistem, menegosiasikan kontrak pengadaan perangkat keras dan lunak, melaksanakan dan mengawasi pembelian dan pemeliharaan perlengkapan, merancang sistem yang sesuai, menyiapkan pemakai, melaksanakan konsultasi dsb.
- Penyusunan Program Dan Penelitian
Bidang ini bertanggungjawab untuk mengelola program dan kegiatan yang luas dan kompleks sifatnya.
Beberapa kegiatan yang dicakup antara lain adalah melaksanakan :
- pelatihan intern untuk tenaga profesional dan tenaga lainnya;
- perencanaan dan penetapan kebijakan;
- revisi-revisi hukum dan regulasi;
- urusan internasional;
- kontrak kerjasama pelayanan; pengelolaan pelayanan;
- pengawasan keuangan
-pengelolan kepegawaian dan rumah-tangga;
26
-penyiapan peraturan yang berkaitan dengan konsultan paten dan
pemeliharan Daftar Konsultan; 26
pembinaan hubungan ekstern dengan kelompok-kelompok profesional yang berkepentingan.
27
- Konsultan Paten
Konsultan paten, umumnya menangani semua hal di bidang milik industri, sejauh dimungkinkan/diatur oleh undang-undang nasional yang memberi ijin bagi mereka untuk berpraktek, dan jasanva berkaitan dengan ketiga jenis aktifitas berikut ini :
- pengajuan dan pemrosesan permintaan paten, baik untuk penemuan maupun untuk “utility model” bila dimungkinkan, dan pemeliharaannya;
- memberi saran dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak atas paten, pemberian lisensi,know-how dan pengalihan teknologi;
- melaksanakan litigasi di bidang paten.
Fungsi utama konsultan paten adalah menyediakan jasa/pelayanan yang bersifat profesional bagi masvarakat pada umumnya dan bagi industri pada khususnya. Jasa/pelayanan tersebut mencakup
- pemberian saran di tahap awal mengenai penjelasan dan definisi mengenai berbagai jenis perlindungan yang tersedia;
- pelayanan dan pemrosesan untuk memperoleh hak dimaksud;
- mewakili dan memberi saran dalam tahap pemeliharaan dan pelaksanaan hak dan dalam tahap penyelesaian konflik-konflik yang mungkin timbul sehubungan dengan usaha untuk memperoleh hak itu atau sehubungan dengan telah diperolehnya hak itu.
27
27
Kantor Paten menyediakan suatu register atau daftar serupa yang mencatat orang-orang yang memenuhi syarat untuk berpraktek atas nama para penemu atau klien lainnya di hadapan Kantor Paten nasional. Tujuan diadakannya register itu ialah untuk menunjukkan bahwa hanya mereka yang namanya terdaftar di situ sajalah yang boleh dan dapat memperkenalkan dirinya kepada masyarakat sebagai “konsultan paten terdaftar”. Bagi negara-negara yang menganut sistem register konsultan paten, pendaftaran seseorang dalam registeritu biasanya dilakukan
setelah melalui ujian tertentu. Akan tetapi, untuk pertama kalinya, biasanya diberlakukan sejumlah ketentuan transisi yang memungkinkan mereka yang telah berfungsi scbagai pengacara paten selama beberapa tahun sebelum register itu dimulai, dapat dicantumkan namanya dalam register itu tanpa ujian.Tentunya, hal tersebut dilakukan setelah bukti-bukti yang mendukung tentang pengalaman mereka dapat ditunjukkan.
- Hak Dan Kewajiban Pemilik Paten
Seorang pemilik paten memperoleh hak eksklusif, yang dapat ditegakkan melalui hukum,untuk memutuskan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh mengeksploitasi penemuannya yang dipatenkan. Ia tetap mempunyai hak tersebut selama masa berlaku paten, dengan syarat ia membayar biaya-biaya perpanjangan atau perneliharaan yang sebagaimana yang telah ditetapkan. Perjanjian TRIP’s mengatur bahwa: ”Suatu paten akan memberi kepada pemiliknya hak-hak eksklusif sebagai berikut :
- bila materi pokok suatu paten merupakan produk, untuk mencegah pihak ketiga yang tidak mempunyai ijin dan pemilik untuk melakukan tindakan- tindakan : pembuatan,pemakaian, penawaran untuk menjual, penjualan, atau pengimporan produk tersebut untuk tujuan-tujuan sebagaimana tersebut di atas;
- bila materi pokok suatu paten merupakan proses, untuk mencegah pihak- pihak ketiga yang tidak mempunyai izin pemilik melakukan tindakan memakai proses itu, dan tindakan pemakaian, penawaran untuk menjual,
28
penjualan, atau pengimporan untuk tujuan-tujuan tersebut atas produk yang
diperoleh langsung melalui proses itu. 28
Perjanjian TRIP’s juga menetapkan bahwa pemilik paten mempunyai hak untuk menunjuk seseorang untuk melaksanakan patennya, atau mengalihkannya melalui suksesi, dan untuk
29
mengadakan perjanjian lisensi.Perundang-undangan di bidang paten biasanya membatasi hak-hak pemilik paten. Hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah keabsahan patennya.
Pada sebagian besar sistem paten (termasuk di Indonesia), pemilik paten wajib melaksanakan penemuan yang dipatenkannya, baik dengan melaksanakannya sendiri, atau dengan memberikan lisensi kepada orang lain untuk melaksanakannya, jika ia ingin mempertahankan monopolinya. Lisensi wajib dapat diberikan kepada pihak ketiga jika mereka dapat membuktikan bahwa penemuanyang dipatenkan tidak dilaksanakan atau belum memenuhi kebutuhan yang ada di negara itu secara memadai.
Pembatasan hukum lain atas hak pemilik paten untuk melaksanakan penemuannya sendiri ialah dengan dimungkinkannya pelaksanaan penemuan yang dipatenkan tersebut oleh Pemerintah atau oleh pihak ketiga yang diberi kuasa oleh Pemerintah. Hal ini hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu, dengan syarat-syarat yang ditetapkan melalui perjanjian atau melalui pengadilan.Inisiatif untuk menegakkan suatu paten terletak pada pemilik paten.Dialah yang paling berkepentingan untuk mendeteksi adanya pelanggaran dan untuk meminta perhatian (mengingatkan) pihak pelanggar.Dalam banyak yurisdiksi,terdapat peraturan yang ketat, yang rnenetapkan bahwa pemilik paten tidak diperkenankan untuk mengancam dengan tindakan hukum tanpa memberi kesempatan bagi pihak
lawan untuk menyampaikan tanggapan/pembelaannya, termasuk untuk menuntut adanya ganti rugi jika ancaman itu ternyata tidak beralasan.
Pemilik paten dapat menggunakan tindakan hukum dengan mengajukan tuntutan karena adanya pelanggaran dan akan mengupayakan adanya keputusan pengadilan untuk menghentikan tindak pelanggaran. Sebaliknya, sebagai reaksi dari pihak pelanggar yang ingin menempuh jalur
30
hukum adalah dengan melanjutkan perlawanan dengan mengupayakan pembatalan atas paten yang bersangkut.
- Manfaat Paten Terhadap Pelaku Bisnis.
- Sumber informasi, termasuk diantaranya informasi bisnis dan teknologi terkait (trend bisnis dan teknologi, mencegah duplikasi)
- Meningkatkan pengembalian investasi
- Katalisator bisnis baru
- Mendorong lisensi bisnis dan teknologi
- Merubah perkembangan teknologi menjadi kekayaan yang dapat dipindahkan dan menjadi bagian dari perjanjian bisnis (merupakan alat negosiasi yang memadai.
- MEREK.
- Pengertian Merek.
Merek telah digunakan sejak ratusan tahun memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud mennjukkan asalusul barang. ‘. Dalam dunia bisnis dan industri, untuk membedakan antara satu produk sejenis dengan produk sejenis lainnya para pelaku bisnis atau industri akan menggunakan sebuah tanda baik berupa unsur gambar, nama, angka-angka, huruf-nuruf, kata `atau kalimat atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Baik unsur gambar, nama,angka-angka, huruf-huruf, kata atau kalimat atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut biasa dikenali orang dengan istilah Merek. Pengertian Merek didalam beberapa literatur dapat dikemukakan sebagai berikut;
Muhammad Djumhana, SH R.Djubaaedah,S.H.,2003,HAK MILIK INTELEKTUAL(SEJARAH,TEORI DAN PRAKTEKNYA DI INDONESIA. Pen. PT.CITRA ADITYA BAKTI. H.159
Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada suatu produk tetapi ia bukan produk itu sendiri2. Mereknya tidak dapat dinikmati oleh si pembeli. Benda materiilnyalah yang dapat dinikmati. Merek hanya benda immaterial yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan kekayaan immaterial.Pada merek memang ada unsur ciptaan dalam bidang seni, namun pada merek yang dilindungi bukan hak cipta dalam bidang seni itu melainkan merek itu sendiri sebagai tanda pembeda.Iur Soeryatin, merumuskan pengertian merek dengan meninjau merek dari asfek fungsinya,yaitu:
“Suatu merek dipergunakan untuk membedakan barangyang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai:tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya”.
Berbeda dengan Hersubeno yang telah memberikan penggolongan terhadap merek menyatakan bahwa “Merek Perusahaan (fabriks mark) atau merek perdagangan (hendels merk)adalah tanda yang diberikan pada barang yang diproduksi atau diperdaganggangkan,ataupun tanda pada pembungkusnya untuk membedakan barang-barang tertentu dari barang-barang sejenis dari perusahaan lainnya.
Sedangkan OK. Saidin memberikan difinisi merek sebagai berikut:
“Merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang mempunyai daya pembeda atau sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
31
H.M.N Purwo Sutjipto, memberikan pengertian tentang merek sebagai
berikut:
31
2 Muhamad Fiormansyah.2008, Tata Cara Mengurus HKI. Visimedia. Jakarta h. 49
32
“Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
Pengertian merek yang dirumuskan didalam Undang-undang NO. 15 tahun 2001 Pasal 1ayat 1 adalah “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
33
- Dasar Hukum Merek
Peraturan merek secara Internasinal dibentuk pertama kali pada 20 Maret 1883 di Paris oleh suatu konfrensi diplomatik yang menghasilkan sebuah konvensi mengenai hak milik industri (the Paris Convention for the Protektion of Industrial Property),yang didalamnya juga mengatur mengenai perlindungan merek. Konvensi ini kemudian menjadi tonggak sejarah mulainya perkembangan peraturan merek secara internasional.
Konvensi ini kemudian direvisi berulangkali seperti di Brussel pada tahun 1900, di Washington pada tahun 1911, da Den Haag pada tahun 1925, di London pada tahun 1934, di Lisabon pada tahun 1958, Stockholm pada tahun 1967, Jenewa pada Tahun 1979 dan di Stockholm lagi pada Tahun 1986.
Secara prinsip, konvensi ini berasaskan pada perlindungan yang sama kepada warga negara dari setiap warga negara peserta Uni Paris ini bila telah memenuhi syarat, prinsip ini disebut prinsip asimilasi.
Berdasarkan Konvensi Paris, telah dibentuk sejumlah perstujuan seperti dibawah ini;
- Persetujuan Madrid, untuk menghindarkan pemberitahuan asal baang secara palsu (Madrid Agreement Concerning the International Repressionof false Marks) pada tanggal 14 april 1891.
- Persetujuan Madrid Mengatur pendaftaran Merek secara Internasional (Madraid Agreement Concerning the International Registration of Trademarks)
33
33
baik untuk barang maupun jasa, melalui pendaftaran dengan sistim single applikation dengan birokrasi internasional dari WTO. Menurut sistim Perjanjian Madrid, pemilik merek harus
menaftarkan mereknya pertama kali di kantor merek negara asal dari pendaftar sehingga merek tersebut telah menjadi merek nasionaldi negara asalnya terlebih dahulu, kemudian pendaftar dapat mengajukan pendaftaran internasionalnya ke International Bureau di Bern, Perancis melalui kantor merek nasionalnya. Merek terdaftar pada biro Internasional di Bern terkenal sebagai merek internasional.
Pendaftaran internasional memungkinkan diperolehnya perlindungan merek dagang seluruh negara anggota Madrid Agreement melalui satu pendaftaran saja. Yang menjadi anggota Madrid Agreement ini jumlahnya sangat terbatas yaitu 28 negara anggota dari peserta Konvensi Paris,dan Indonesia sampai saat ini belum tercatat sebagai anggotanya.
- Pada tanggal 12 Juni 1973 di Wina ditandatangani sebuah perjanjian Internasional yanga dikenal dengan Traktat Pendaftaran Merek Dagang (Trade Mark Registration Treaty).Traktat pendaftaran merek dagang itu memungkikan diperolehnya pendaftaran internatsional dengan satu permohonan saja yang dapat langsung diajukan ke kantor internasional di Jenewa tanpa melalui proses pendaftaran di negara asalnya terlebih dahulu. Perjanjian internasional mengenai klasifikasi internasional berkanaan dengan Trade Mark (Nice Arrangement Concerning the International Classification of Good and Services to Which Trademarks Apply). Yang ditandatangani pada tanggal 15 Juni 1957kemudian diubah di Stockholm (1967) dan Jenewa (1977). Denga konvensi iini telah dianut suatupenggolangan baraang dan jasa secara internasional yang berlaku terhadapseluruh negara anggota konvensi ini. Penggolongan internasional ini
34
34
berfungsi untuk mempermudah perbandingan antara merek dagang dan karernaitu mempermudah penelitian kemungkinan persamaan barang yang telah terdaftar dikelas ysng sama.
35
Konvensi Paris untuk perlindungan Hak Milik Perindustrian temasuk juga didalamnya mengenai merek dalam pengurusan administrasinya tunduk dalam satu manajemen,yaitu United Bureau for the Protektion of Intellectual Propertyp dalam bahasa Prancisnya adalah Bivieaux International Reunis pour la Protection de la Propiete Intellectualle (selanjutnya disingkat BIRPI). Dalam perkembangannya timbul keinginan agar terbentuk suatu organisasi dunia untuk hak milik intelaktual secara keseluruhan. Melalui Konfrensi Stockholm pada tahun 1967,telah diterima suatu konvensi khusus untuk pembentuka organisasi dunia untuk hak milik intelektual (Convention Estabilishing the World Intelelctual Property Organization/selanjtnya disingkat WIPO),Indonesia meratifikasi konvensi ini dengan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 1979.
Indonesia sebagai negara yang turut serta menandatangani persetujuan Putaran Uruguay pada tanggal 15 bulan April 1994 di Marakesh, Maroko oleh 125 negara berhasil menyepakati persetujuan pembenrukan organisasi perdagangan dunia (Agreement Esthabilishing the World Trade Organization), maka dibentuklahOrganisasi Perdagangn Dunia (WTO), yang selanjutnya bertugasuntuk mengadministrasikan, mengawasi dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan perdagangan dunia. Agreement ini mulai berlaku 1 Januari 1995, atau sesegera mungkin sesudahnya. Dalam struktur lembaga WTO terdapat dewan umum yang berada dibawah Dirjen WTO. Dewan umum ini selanjutnya membawahi tiga dewan yang salah satunya dewa Trips.
Salah satu materi persetujuan pendirian WTO adalah persetujuan tentang Asfek-Asfek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Trips bersipat memperketat penerapan perjanjian- perjanjian perlindungan HKI yang sudahada, merupakan upaya untuk mempersempit kesenjangan dalam perlindunga HKI diseluruh dunia dan untuk menyamakan persepsi mengenai perlindungan HKI.
Persetujuan TRIPs memuat norma-norma standar perlindungan bagi karya inteletualitas manusia dan menempatkan perjanjian internasional dibidang HKI sebagai dasar aturan pelaksanaan penegakan hukum dibidang HKI dengan tujuan untuk melindungi dan menegakkan hukum HKI guna mendorong timbulnya penemuan-penemuan baru.
Pengaturan terbaru tentang TRIPs, bentuk-bentuk HKI yang harus dilindungi antara lain :Hak Cipta (copyright), Merek Dagang (Trademarks), Indikasi Geografis (Geographical Indications), Desain Industri (Industral Designs),Paten (Paten), Desain Tata Letek Sirkuit Terpadu (Layout-design Topographical Of Integrated Circuit), dan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information). Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah TRIPs memungkinkan pemegang hak untuk meminta pejabat yang berwenang, Bea Cukai,untuk menangguhkan pengeluaran suatu barang imporyang diduga melanggar Hak Merek atau hak Cipta.
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57tanggal 2 November 1994. bagi negara- negara berkembang ketentuan peralihan dan persiapan pembentukan perundang- undangan di bidang HKI adalah 5 Tahun , ini berarti bahwa Indonesia berkewajiban melaksanakan dan berlaku sejak 1 Januari tahun 2000.
36
36
Berlakunya peraturan HKI di Indonesia merupakan wujud dari ratifikasi atas adanya kesepakatan internasional tersebut. Ratifikasi ini menimbulkan beberapa konsekwensi utamanya didalam penyesuaian sistem hukum nasional dengan tatanan yang terdapat didalam ketentuan-ketentuan tersebut dalam bentuk penyempurnaan peraturaan perundangan nasional. Indonesia
37
tidak dapat dan tidak diperkenankan membuat peraturan yang extra-teritoria yang menyangkut tentang perlindungan HKI dan semua ketentuan yang terdapat didalam kerangka WTO.
Peraturan mengenai Merek di Indonesia setelah jaman kemerdekaan diatur dalam Undang-Undang NO 21 Tahun 1961 tentang merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (selanjunya disngkat UU NO. 21 Tahun 1961). UU NO. 21 Tahun 1961 ini mengatur klasifikasi barang-barang dalam 35 kelas,pengklasifikasian ini sejalan dengan persetujuan internasionaltentang klasifikasi barang-barang yang diatur dalam konvensi Nice yang diubah di Stockholm pada tahun 1967 dengan penambahan satu kelas untuk penyesuaian dengan keadaan di Indonesia. UU NO.
21 Tahun 1961 menganut sistim deklaratif, yaitu sistim yang memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menggunakan merek terlebih dahulu.
UU NO. 21 Tahun 1961 ini bertahan selama 31 Tahun dan kemudian diganti dengan UU NO 19 Tahun 1992 tentang Merek. Alasan dicabutnya UU NO. 21 Tahun 1961 karena dinilai kurang memberikan jaminan kepastian hukum karena sulit membuktikan siapakah yang sebenarnya pemilik atau pemegang hak atas merek yang sah daalam hal terjadinya pelanggaran merek,serta sistim ini tidak dapat lagi mengikuti perkembangan industri manufaktur dan jasa yang berkembang pesat, sehingga menumbuhkembangkan merek-merek dagang dan merek-merek jasa baru, yang mau tidak mau harus segara diajukan pendaftaran mereknya agar memperoleh perlindungan hukum.
Undang-undang NO. Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan,kemudian diganti dengan Undang-Undang NO. 19 Tahun 1992 tentang Merek , mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap kelas jasa yang jumlahnya sesuai dengan yang dianut
38
oleh masyarakat internasional atau negara-negara yang memberlakukan Undang- undang Merek yaitu 8 ( delapan) kelas jasa dan dikelompokkan kedalam kelas 35 sampai dengan kelas 42.
Pada tanggal 1Agustus tahun 2001, Undang-Undang Merek kembali mengalami perubahan menjadi suatu undang-undang merek yang baru yaitu Undang-Undang NO. 15 tahun 2001 tentang Merek. Perubahan dilakukan dalam rang ka untuk menyempurnakan undang-undang yang lama, dalam menghadapi era perdagangan global, serta untuk mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat, dan juga sebagai tindak lanjut penerapan konvensi-konvensi internsional tentang merekyang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Undang-Undang NO 15 Tahun 2001 ini diharapkan menjadi single text dalam permasalahan yang menyangkut merek yang menggantikan undang-undang yang berlaku selanjutnya.
Pada saat ini dengan berlakunya Undang-Undang NO 15 Tahun 2000, maka undang-undang inilah yang sekarang menjadi dasar hukum dalam perlindungan terhadap merek terdaftar.
Undang-Undang NO 15 tahun 2001 tentang Merek mengatur juga mengenai jenis-jenis merek diantaranya diatur didalam pasal 1 butir 2, 3, dan 4 sebagai berikut :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atao beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (Pasal 1 Butir 22 UU NO 15 Tahun 2001).
- Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa oranag secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.(Pasal 1 Butir 3 UU NO. 15 Tahun 2001).
39
- Merek Kolektif adalah merek yang diguanakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukm secara bersama-sama untukk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.(Pasa 4 UU N0.15 Tahun 2001).
- Manfaat Merek dalam Bisnis.
- Mengidentifikasi asal barang dan jasa dari suatu perusahaan dengan barang dan jasa perusahaan lain.
- Melalui merek, pengusaha dapat menjaga dan memberi jaminan akan kualitas yang dihasilkan
- Mencegah persaingan yang tidak jujur dari pengusaha lain yang beritikad buruk yang bermaksud membonceng reputasinya.
- Sarana pemasaran dan periklanan memberikan tingkat informasi tertentu mengenai barang dan jasa yang dihasilkan pengusaha.
- Merek yang didukung dengan media periklanan membuat pengusaha memilikikemampuan untuk menstimulus permintaan konsumen, sekaligus mempertahankan loyalitas konsumen.
40
BAB III.
KESIMPULAN
Berdasarka uraian tersebut diatas, akhirnya dapat dismpulkan sebagai berikut:
- HKI terdiri dari dua golongan yaitu Industrial property rights dan Copy rights.
- Cara perolehan HKI yang tergolong industrial property rigths dilakukan dengan pendaftaran. Sedangkan golongan hak cipta cukup dengan pencatan.
41
Penulis:
1. Viky Kosasih (010120145)
2. Muhammad Daffa Raihan Purnawan (010120168)
3. Risman Launtu (010118404)
4. Reyhan Putra Bernanda (010120172)
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
DAFTAR PUTAKA.
Gunawan Suryomurcito, 2000, Perlindungan Merek, Makalah pada pelatihan HKI V,Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Perhimpunan Masyarakat HKI Indonesia, Surabaya.
Muhammad Djumhana, Sh R.Djubaaedah,S.H.,2003,Hak Milik Intelektual(Sejarah,Teori Dan Prakteknya Di Indonesia. Pen. Pt.Citra Aditya Bakti.
Muhamad Fiormansyah.2008, Tata Cara Mengurus HKI. Visimedia. Jakarta
Rahmi Jened, 2015.Hukum Merek Trademark Dalam Era Global &Integrasi Ekonomi.
Prenadamedia. Jakarta,
– Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press,Surabaya,
-Implikasi Persetujuan Trips Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Yuridika, Surabaya.
-2015,Hukum Merek Trademark Law.Pen Prenadamedia Group,Jakarta.
Sogar Simamora dalam Moch Isnaeni. ;”2013.PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI
INDONESIA”Pen.Laksbang Grafika Jogyakarta.
Mia Yustianti.2017 Media HKI. Vol.XIV/Edisi IIl/2017. kompas.com.,diakses 12 Agustus 2017.
Metrotvnews.com, Jakarta: diakses 12 Agustus 2017
42
Aris Munandar, 2013, Sfektrum Ekonomi Indonesia membangkitkan Entrepreneurship
Membangun