Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Pendidikan Inklusi
Ilustrasi: istockphoto

Pendahuluan

Pendidikan merupakan hak dasar anak dan negara wajib menjamin terpenuhinya hak tersebut, tak terkecuali bagi anak penyandang disabilitas.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam memperoleh kesempatan dan layanan pendidikan yang bermutu.

Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab IV Pasal 5 Ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Pendidikan yang berkualitas merupakan isu yang sangat penting dalam dunia pendidikan sekaligus sebuah tantangan yang paling berat (Bashori, 2017).

Kesempatan untuk memperoleh pendidikan masih terbatas atau masih banyak yang belum mendapat akses pendidikan. Salah satu contoh kelompok yang belum mendapat akses pendidikan secara optimal adalah kelompok anak berkebutuhan khusus.

Pendidikan anak berkebutuhan khusus masih dipisahkan dari anak normal. Hal ini dapat diketahui dengan kehadiran sekolah luar biasa yang menampung anak berkebutuhan khusus; anak-anak tidak harus diperlakukan diskriminatif dengan dipisahkan dari kelompok lain karena kecacatannya.

Salah satu paradigma baru dalam dunia pendidikan yang memberi kesempatan yang sama bagi anak berkebutuhan khusus adalah pendidikan inklusif.

Pendidikan inklusif merupakan suatu filosofi baru dalam dunia pendidikan yang humanis, ramah, dan tidak diskriminatif dalam mengembangkan potensi dan kompetensi semua peserta didik.

Peserta didik di sekolah inklusi terdiri atas: (1) peserta didik pada umumnya, yaitu peserta didik yang selama ini dikategorikan “normal/ biasa”; dan (2) peserta didik berkebutuhan khusus, yaitu peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Peserta didik yang dikategorikan berkebutuhan khusus antara lain: tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa; tunalaras; berkesulitan belajar; lamban belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya, serta peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Upaya pemerintah untuk melaksanakan pendidikan inklusi ini dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1991 tentang pendidikan Luar Biasa, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional tentang pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Nomor 380/C.C6/MN/2003, tanggal 20 Januari 2003, Yakni: “Setiap kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan inklusif di sekurang-kuranya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari SD, SMP, SMA, SMK”.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif belum berjalan sesuai dengan harapan pemerintah, hal ini dikarenakan semua pihak khususnya guru regular yang jumlahnya lebih banyak daripada guru pendamping khusus yang belum sepenuhnya mengetahui dan menerapkan mengenai kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan baik.

Pembahasan

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Inklusi

Menurut O’Neil seperti yang dalam Mohammad Takdir Ilahi (2013), bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas regular secara bersama-sama dengan teman seusiannya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Hal ini menuntut konsekuensi adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua dan masyarakat sekitar.

Model pendidikan inklusi (Sasadara Wahyu Lukitasari, 2017) merupakan sebuah alternatif yang ditawarkan oleh pemerintah untuk melayani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Anak berkebutuhan khusus ditujukan pada segolongan anak yang memiliki kelainan atau perbedaan sedemikian rupa dari anak rata-rata normal dalam segi fisik, mental, emosi, sosial, atau gabungan dari ciri-ciri itu dan menyebabkan mereka mengalami hambatan untuk mencapai perkembangan yang optimal sehingga mereka memerlukan layanan pendidikan khusus untuk mencapai perkembangan yang optimal (Mega Iswari, 2008).

Dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 juga dijelaskan bahwa pendidikan inklusi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosi, mental,dan sossial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan.

Kemudian mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Kebijakan Pemerintah untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Indonesia

Kebijakan pemerintah sebagai komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, dapat ditandai dengan lahirnya Undang-undang sebagai berikut:

  1. UU Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 5 tentang Penyandang anak cacat. Pasal 5 tersebut berbunyi “Setiap penyang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
  2. UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 48 dan 49 tentang perlindungan anak. Pada Pasal 48 pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Selanjutnya Pasal 49 negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Dalam UU ini pun semakin memperjelas bagaimana seorang anak mendapatkan hak yang sama baik dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan sosial, mendapatkan perlindungan.
  3. UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5, Ayat 1 sampai dengan 4 tentang sistem pendidikan nasional. Adapun bunyi Pasal 5 Ayat (1) yaitu Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ayat (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Ayat (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Berdasarkan bunyi Pasal Ayat (1) sampai dengan (4) menegaskan bahwa  hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
  4. Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendiknas Nomor 380/C.C6/MN/2003, tanggal 20 Januari 2003. Berbunyi: ”Setiap kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan inklusif di sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari: SD, SMP, SMA, SMK”.
  5. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif yaitu pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 127-142, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.

Pemerintah sudah berupaya untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan yang ada terkait penyelenggaraan pendidikan inklusi, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala-kendala.

Adapun kendala yang umumnya terjadi di sekolah pada pendidikan inklusif berdasarkan analisis (Ina Agustin, 2019) kurangnya jumlah guru pembimbing khusus dibandingkan dengan jumlah ABK dalam sekolah inklusif, serta kurangnya kompetensi guru pembimbing khusus dalam menangani ABK yang meliputi kesulitan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), kurangnya pemahaman guru tentang ABK, latar belakang pendidikan guru yang tidak sesuai dengan kualifikasi Guru Pendamping Khusus.

Terbatasnya kemampuan guru untuk mengenali karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Minimnya wawasan dan pengetahuan guru reguler terhadap model pelaksanaan pembelajaran inklusi, (Sania, 2019).

Guru menganggap diri mereka tidak memiliki keterampilan untuk mengajar siswa dengan berbagai kebutuhan khusus, namun kebijakan telah menuntut mereka untuk menerima keberadaan anak berkebutuhan khusus di kelas mereka. Hal ini akan berpengaruh terhadap penerimaan guru dan perlakuan guru (Pujaningsih, 2011).

Komponen Keberhasilan Terselenggaranya Pendidikan Inklusi

1. Fleksibelilitas Kurikulum

Kurikulum sebaiknya berorientasi pada kebutuhan anak supaya anak tidak merasa mendapat tekanan secara psikologis. Kurikulum harus memiliki tujuan/ capaian, dan dalam perkembanganya harus dinamis dan konstruktif. Dalam pendidikan inklusi, kurikulum menggunakan kurikulum sekolah regular yang dimodifikasi.

2. Tenaga Pendidik (Guru)

Dalam hal ini diperlukan guru yang professional; memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap tentang materi yang akan diajarkan/ dilatihkan, memahami siswa.

Seorang guru dituntut menguasai sejumlah keterampilan yang berkaitan dengan proses pembelajaran, antara lain menguasai bahan ajar, mengelola kelas, menggunakan metode, media, dan sumber belajar, serta kemampuan untuk melakukan penilaian, baik proses maupun hasil.

3. Input Peserta Didik

Peserta didik baru yang diterima dan siap didik perlu diketahui kemampuan awal dan karakteristiknya yang akan menjadi acuan utama dalam mengembangkan kurikulum dan bahan ajar serta penyelenggaraan proses belajar mengajar.

Implikasinya antara lain perlu dilakukan dengan mengetahui siapa yang input siswanya, apakah semua peserta didik berkelainan dapat mengikuti kelas regular, bagaimana identifikasinya, apa alat identifikasinya dan siapa yang akan terlibat dalam melakukan  indentifikasi.

4. Lingkungan dan Penyelenggara Sekolah

Lingkungan sangat berpengaruh sekali terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusi. Selain lingkungan sekitar, peran orang tua, kepala sekolah, dan pemerintah juga sangat menetukan kualitas pendidikan inklusi.

5. Sarana dan Prasarana

Keberhasilan pendidikan inklusi juga dipengaruhi oleh tersedianya sarana dan prasarana sebaiknya disesuaikan dengan kurikulum (bahan ajar) yang telah dikembangakan.

Sarana dan prasarana menurut Wahyuningrum seperti yang dikutib oleh Mohammad (2013: 186) terdiri dari fasilitas fisik dan fasilitas ruang.

Selanjutnya dikatakan bahwa sarana pendidikan dalam pendidikan inklusif adalah seperangkat peralatan, bahan dan perabotan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah.

6. Evaluasi Pembelajaran

Dalam evaluasi belajar, sebagaimana disebutkan dalan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Pasal 9, yaitu: (1) Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusif mengacu pada jenis kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan; (2) Peserta didik yang mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan atau di atas nasional pendidikan wajib mengikuti ujian nasional; (3) Peserta didik yang memiliki kelainan dan mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan; (4) Peserta didik yang menyelesaikan dan lulus sesuai dengan standar nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang blangkonya dikeluarkan oleh pemerintah; (5) Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelasaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan Surat Tanda Tamat Belajar yang blangkonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan; (6) Peserta didik yang memperoleh Surat Tamat Belajar dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan dipertegas dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dengan memberi peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolah regular.

Dengan terselenggaranya layanan pendidikan inklusi, maka ini merupakan solusi atas permasalahan diskriminatif pemerintah dalam memberikan hak pendidikan antara anak normal dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Hal ini dapat diterapkan dengan cara meningkatkan layanan pendidikan khusus, dan membuka akses pendidikan seluas-luasnya kepada warga masyarakat.

Adapun kendala-kendala dari sekolah pada pendidikan inklusif seperti peran dan kemampuan yang dimiliki guru cukup minim terkait pemahaman anak berkebutuhan khusus dan cara menangani anak berkebutuhan khusus yang meliputi kesulitan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Saran

Dengan  adanya pendidikan inklusi, pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/ umum.

Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak semua calon pendidik di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi ABK.

Pembekalan ini perlu diwujudkan dalam seminar atau workshop tentang penanganan dan penyelenggaran pendidikan Inklusif. Kemudian perlu adanya pengetahuan dan keterampilan tertentu  untuk mengajar anak berkebutuhan khusus.

Penulis:

Sulman, S.Pd.
Mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

Agustin, Ina. (2019). Analisis Permasalahan dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusi. ELSE (Elementary School Education Journal). 2 (3)

Bashori, B. (2017). Strategi Kompetitif Dalam Lembaga Pendidikan. Tadris

Depdiknas .2003. Undang-undang RI No.20 tahun 2003.tentang sistem pendidikan nasional.

Iswari, Mega. (2008). Kecakapan Hidup Bbagi Anak Berkebutuhan Khusus, Padang: UNP Press

Lukitasari, S. W., Sulasmono, B. S., & Iriani, A. (2017). Evaluasi implementasi kebijakan pendidikan inklusi. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan4(2), 121-134.

Menteri Pendidikan Nasional.(2009). Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Memiliki Bakat Istimewa Jakarta: Depdiknas.

Mohammad Takdir Ilahi. (2013). Pendidikan Inklusi: Konsep & Aplikasi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Pemerintah Republik Indonesia, 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Pujaningsih. (2011). Redesain Pendidikan Guru Untuk Mendukung Pendidikan Inklusif. Universitas Negeri Yogyakarta

Purwandari. (2009). Pendidikan Inklusif: Masalah Ketenagaan dan Peran Serta Perguruan Tinggi dalam Penyelenggaraan Sekolah Inklusif. Grage: Yogyakarta

Sania, S. (2019). Kebijakan Permendiknas Tentang Penyelenggaraan Pedidikan Inklusi. PRODU: Prokurasi Edukasi Jurnal Manajemen Pendidikan Islam1(1).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *