Sosial  

Larangan Memberi Uang pada Pengemis

Larangan Memberi Uang pada Pengemis

Dikutip dari Kompas.com, terungkap bahwa seorang pengemis ‘kaya raya’ dengan tabungan 1 miliar rupiah terjaring razia oleh pihak kepolisian. Diterangkan bahwa, selain memiliki tabungan 1 miliar rupiah, ia pun memiliki sebidang tanah dan rumah dengan harga ratusan rupiah.

Bukan menjadi hal yang baru bagi masyarakat Indonesia akan adanya pengemis di tanah air, terutama di kota-kota besar.

Tak hanya pengemis dengan latar belakang tidak mampu, pengemis dengan latar belakang berkecukupan pun ditemukan di Indonesia.

Tampang mungkin terlihat menyedihkan, namun dibalik itu tersembunyi kekayaan yang melimpah. Untuk membedakan mana pengemis yang sesungguhnya dengan orang kaya berkedok pengemis tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Akan tetapi, terlepas dari itu semua, satu alasan yang pasti mengapa seseorang memilih untuk berada di tengah hamparan masyarakat untuk meminta-minta.

Kemiskinan merupakan alasan dari keberadaan pengemis itu sendiri. Kemiskinan mampu menurunkan kesejahteraan sosial di tengah-tengah masyarakat. Pengemis merupakan bukti dari menurunnya kesejahteraan sosial tersebut.

Tiadanya tempat untuk berkerja, dan uang untuk dibelanjakan, membuat seseorang memilih jalur terpendek dalam memperoleh penghasilan, yakni dengan mengemis.

Pengemis kerab dianggap sebagai penyakit sosial lantaran keberadaan mereka yang meresahkan dan mengganggu aktifitas masyarakat. Mengemis memang bukan tindakan kejahatan. Akan tetapi, mengemis merupakan tindakan tidak menghargai adanya usaha dan proses.

Betapa tidak tahu dirinya seseorang ketika ingin memperoleh uang untuk makan dan minum, memilih jalur instan dengan meminta-minta pada yang bersusah payah berkerja.

Tindakan mengemis menunjukkan adanya ketidakmampuan seseorang dalam meningkatkan potensinya dalam berkerja.

Mereka yang mengemis merupakan sekelompok manusia yang mengandalkan belas kasihan manusia lain. Berpakaian lusuh dan kumal menjadi andalan para pengemis sebelum memulai aksinya dikhalayak umum.

Pengemis merupakan bentuk permasalahan kemiskinan yang perlu dicegah dan diatasi. Untuk mewujudkannya, diperlukan partisipasi dari pemerintah sebagai penanggung jawab, dan masyarakat sebagai pihak pemberi sumbangan.

Keberadaan pengemis mengancam perekonomian dan keamanan masyarakat. Hal ini dikarenakan tekanan yang dihadapi oleh para pengemis dalam memenuhi kebutuhannya yang semakin sulit berpeluang untuk berubah menjadi tindakan penyimpangan, seperti penipuan dan pencurian. 

Sehingga dalam menanggulangi hal-hal buruk yang mungkin dapat terjadi, dan dalam menjaga kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar, penetapan kebijakan larangan memberi uang kepada pengemis patut untuk segera dilakukan dan dioptimalkan di seluruh daerah Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk menyadarkan para pengemis akan pentingnya suatu usaha yang keras dalam memperoleh nafkah, bukan dengan cara meminta.

Selain itu, larangan memberi uang pada pengemis pun diharapkan dapat menyadarkan masyarakat sekitar untuk tidak mudah menyodorkan tangan pada para pengemis.

Larangan memberi uang ini diharapkan ditambahkan dengan denda pada warga yang kedapatan memberi uang pada pengemis.

Kebijakan yang dibuat diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal demi kesejahteraan bersama, dan demi menghalau mental meminta.

Penulis: Rosalia Martha Jawa Kelen
Siswa Jurusan IPA SMAK Seminari St. Yohanes Paulus ll Labuan Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *