Peran Indonesia dalam Implementasi ASEAN Political Security Community

Bendera Negara ASEAN
Bendera Negara Anggota ASEAN

Assocciation of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi regional di Asia Tenggara yang resmi berdiri pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, yang ditandai dengan penandatanganan komunitas ASEAN.

Deklarasi Bangkok oleh pemimpin-pemimpin dari lima negara (founding nations), yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina. Dalam perkembangannya, saat ini negara anggota ASEAN telah berkembang menjadi sebelas negara yaitu lima negara pendiri dan enam negara anggota lainnya yang menyusul bergabung dengan ASEAN.

Keenam negara tersebut adalah Brunei Darusalam, Vietnam, Kamboja, Myanmar, Laos dan negara yang paling muda atau yang kita kenal Timur Leste yang baru bergabung menjadi anggota ASEAN tahun 2022.

ASEAN didirikan dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas di Asia Tenggara. Sejak terbentuk dari tahun 1967, ASEAN akhirnya resmi menjadi organisasi internasional dengan berhasil disusunnya ASEAN Charter pada tahun 2003. Penandatanganan ASEAN Charter dilakukan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-13 ASEAN di Singapura hari Selasa tanggal 20 November 2007, oleh kesepuluh pemimpin negara sekaligus yangmenjadi anggota ASEAN.

Wujud visi ASEAN untuk menjadi suatu kesatuan komunitas yang memiliki pandangan jauh ke depan, hidup di lingkungan yang damai, stabil dan makmur. ASEAN Vision inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya Komunitas ASEAN (ASEAN Community).

Cita-cita untuk membentuk suatu Komunitas ASEAN diperkuat ketika pada KTT ke-9 ASEAN di Bali, berhasil ditandatangani Bali Concord II pada tahun 2003. Visi ASEAN untuk menjadi sebuah komunitas yang aman, stabil, damai dan makmur dipertegas dalam Bali Concord II.  Dengan adanya komunitas ASEAN, merupakqn sarana untuk lebih memperat kerja sama antara komunitas ASEAN.

Komunitas ASEAN dibangun melalui tiga pilar, yaitu pilar Komunitas Politik-Keamanan ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama di bidang politik dan Keamanan demi terpeliharanya perdamaian di Asia Tenggara, serta menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Asia Tenggara.

Pilar selanjutnya adalah Komunitas Ekonomi. ASEAN (ASEAN Economic Community/MEA). MEA memiliki tujuan untuk menjadikan kawasan Asia Tenggara menjadi sebuah pasar bersama/pasar tunggal (single market) dan basis produksi. Dengan implementasi MEA diharapkan Asia Tenggara akan menjadi kawasan yang berdaya saing dan dinamis, memiliki pembangunan yang merata dan setara serta mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan Asia Tenggara dan dengan kawasan di luar Asia Tenggara (ASEAN). Pilar ketiga adalah Komunitas Sosial-Budaya ASEAN.

Pembentukkan komunitas ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa memiliki masyarakat Asia Tenggara terhadap ASEAN, Kerjasama politik dan keamanan di ASEAN, yaitu Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community/APSC) dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat kerjasama politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dan mewujudkan perdamaian di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Pilar ASPC menjadi bagian yang penting sebagai instrumen untuk menciptakan perdamaian kawasan (region). APSC bergerak dalam lingkup kerjasama politik dan keamanan.

Keberadaan dari Pilar ASEAN Political-Security Community menjadi bagian yang penting karena komunitas ini merupakan instrumen untuk menciptakan perdamaian kawasan. Dengan adanya APSC koordinasi negara anggota ASEAN diharapkan dapat tercipta dengan baik dalam menjawab tantangan global dan ancaman yang muncul di kawasan.

Penulis: Eswi Pagus
Siswa Jurusan IPS SMAK Seminari St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *