Hukum  

Korupsi Membawa Kematian

Korupsi KPK
KPK. (Source: AntaraNews.com)

Di masa sekarang ini tindakan korupsi sangat melekat dalam lembaga-lembaga pemerintah. Korupsi yang sering terjadi yaitu korupsi dalam jumlah besar.

Hal ini dapat menyebabkan bangkrutnya suatu negara. Korupsi juga suatu pekerjaan, yang dipraktek oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja asal tidak kedapatan. 

Pemerintahan dan setiap urusan yang dijalankan di dalamnya merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara.

Segala urusan tersebut tentunya tidak berjalan otomatis tetapi dikerjakan oleh sumber daya manusia, yang lebih dikenal dengan aparatur pemerintahan.

Hal ini membuat setiap aparatur memiliki peran krusial bagi negaranya. Aparatur pemerintahan diberi mandat serta tanggung jawab oleh negara dan rakyat untuk mengatur urusan pemerintahan yang telah menjadi tugas dan fungsinya masing-masing.

Sudah merupakan sebuah keharusan bagi setiap aparatur pemerintahan untuk bisa menjalankan semua kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka dengan baik dan penuh integritas.

Menjadi suatu masalah yang fatal apabila para aparatur pemerintahan atau birokrat menunjukkan perilaku yang menyimpang dari ketentuan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan karena akan menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan

Terjadinyan praktek korupsi karena tidak  merasa puas atas pedapatanya, maka munculnya keinginan ini mendapat upah yang lebih tapi dengan cara yang tidak baik, dengan melakukan tindakan korupsi agar menjadi  tercapainya keinginannya.

Banyak terjadi kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Salah satu fenomena yang memprihatinkan dan baru-baru saja terjadi ialah kasus korupsi program pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Juliari Batubara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, membutuhkan, atau rentan terhadap masalah-masalah sosial.

Begitu pula dalam proses pendistribusian pemberian  bantuan sosial terdapat fenomena  yang  mengakibatkan tidak maksimalnya penerimaan bantuan sosial di masyarakat. Sebagai contoh kasus korupsi di Indonesia yaitu kasus korupsi oleh PT ASABRI yang merugikan uang negara 22,7 triliun, kasus korupsi oleh PT Jiwasraya yang merugikan uang Negara sebesar 16,6 triliu , kasus korupsi oleh Rokhmin Dahuni yang merugikan uang Negara sebesar 31,7 miliar, dan Hari Subarno yang merugikan uang Negara sebesar 97,2 miliar,dll

Dengan demikian tindakan korupsi akan membawa kematian kepada seluruh orang dia negara kita Indonesia.

Maka dari itu kepada pemerintah agar dapat menerapkan hukum-hukum dengan bijaksana tanpa memandang keadaan ekonomi masyarakat, supaya kejahatan korupsi di Indonesia akan perlahan menghilang dari muka bumi.

Dengan demikian saya mengajak kita semua untuk bekerja sama dengan pemerintah agar dapat menumpas kejahatan korupsi

Penulis: Ignasius Eriko Rafiola Kadur
Siswa Jurusan IPS SMAK Seminari St.  Yohanes Paulus II Labuan Bajo

Editor: Rahmat Al Kafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *