Pemboikotan Produk Pro Israel di Indonesia

Pemboikotan Produk Pro Israel di Indonesia
Ilustrasi: istockphoto

Pemboikotan produk pro Israel telah marak terjadi di masyarakat belahan dunia termasuk di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk dukungan atau solidaritas untuk masyarakat Palestina sekaligus kritik terhadap Israel.

Apalagi di era globalisasi yang maju ini dengan teknologi yang canggih semakin mudah rakyat Indonesia memperikan pembelaan kepada Palestina.

Masyarakat Indonesia menunjukkan kepekaan terhadap konflik Palestina yang sudah berlangsung sejak awal abad ke-20 yang tidak kunjung menemukan titik terang. Bahkan sudah memakan banyak korban yang tidak bersalah.

Pemboikotan ini berasal dari berbagai elemen, seperti Warganet Indonesia (Konflik antara Israel dan Hamas telah memicu polarisasi di kalangan warganet Indonesia. Sebagian dari mereka menyerukan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap mendukung Israel), Majelis Ulama Indonesia (MUI) (MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mendukung fatwa MUI terkait boikot produk Israel dan mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Boikot Produk Israel), penduduk Israel yang anti-Israel (beberapa penduduk Israel sendiri juga mendukung aksi boikot terhadap produk atau perusahaan yang mendukung Israel sebagai bentuk protes terhadap tindakan Israel di Palestina), akademisi dan dosen (beberapa akademisi dan dosen di Indonesia juga mendukung aksi boikot produk Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina dan sebagai upaya untuk menekan Israel di ranah ekonomi-politik).

Namun meskipun pemboikotan ini mendapatkan dukungan, ada juga suara kritis. Beberapa berpendapat bahwa, dari sudut pandang pertimbagan ekonomi: mereka khawatir akan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dapat menghambat kinerja perusahaan lokal yang akan berdampak pada UMKM.

Begitupun perdebatan tentang keefesiensian pemboikotan ini, mereka berpendapat bahwa tidak semua orang akan taat pada fatwa MUI atau memiliki pengetahuan yang cukup tentang produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Dan yang terakhir yaitu kebebasan individu, beberapa menganggap bahwa keputusan ini adalah hak individu mau memboikot maupun tidak, maka dari itu mereka bebas memilih.

Penting untuk dicatat bahwa opini-opini ini berasal dari berbagai sumber dan mewakili pandangan yang berbeda-beda. Terdapat banyak opini beragam mengenai pemboikotan ini tergantung dari sudut pandang individu.

Penulis:

Nezam Nabawi
Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *