Pemindahan ibu kota negara yang saat ini menjadi rencana kerja terbesar Presiden Joko Widodo kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Menurut laporan dari berita kompas.com, ibu kota negara akan dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.
Hal ini semakin jelas setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Ibukota Negara Nomor 3 Tahun 2022 (UU IKN).
Menurut laporan dari kompas.com News, pada rapat panitia khusus Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) yang diadakan dengan pemerintah di Gedung DPR Jakarta, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa ibu kota baru dari Kalimantan Timur Dikenal sebagai Nusantara.
Pemindahan IKN tidak hanya dirancang sebagai simbol status tetapi juga mewakili kemajuan bangsa. Ada beberapa alasan mengapa Presiden Joko Widodo memutuskan memilih memigrasikan IKN.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, ada enam alasan utama pemindahan ibu kota negara, antara lain:
- Beban jumlah penduduk, karena sekitar 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada 2015 menyebutkan, sekitar 57 persen penududuk Indonesia atau 150,18 juta jiwa terkonsentrasi di pulau Jawa. Sementara di pulau lainnya, Presentase penduduk Indonesia kurang dari 10 pesen. Kecuali pulau Sumatera, yakni sebesar 22,1 persen atau 58,45 juta jiwa.
- Beban kontribusi ekonomi Pulau Jawa terhadap PDB Nasional 58,49%, sedangkan PDRB Jabodetabek terhadap PDB Nasional sebesar 20,85%. Sementara pulau lainnya sangat tertinggal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, konstribusi ekonomi terhadap PDB di pulau Sumatera sebesar 21,31 persen, adapun di Kalimantan, Kontribusi ekonominya sebesar 8,04 persen dengan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
- Krisis ketersediaan air di Pulau Jawa terutama DKI Jakarta dan Jawa Timur. Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016, Jawa dan Bali mengalami krisis air yang cukup parah. Kondisi paling buruk berada di daerah Jabodetabek dan Jawa Timur.
- Konversi lahan terbesar terjadi di Pulau Jawa. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, Pulau Jawa mengalami konversi lahan terbesar di antara gugus pulau lainnya di Indonesia. Proporsi konsumsi lahan terbangun di Pulau Jawa mendominasi, bahkan mencapai lima kali lipat dari Kalimantan. Diprediksi, lahan terbangun di Jawa pada 2030 sebesar 42,79 persen.
- Pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi, dengan konsentrasi penduduk terbesar di Jakarta dan Jabodetabek. Pada tahun 2013, Jakarta menempati peringkat ke-10 kota terpadat di dunia. Lalu pada tahun 2017 masuk peringkat ke-9 kota terpadat di dunia.
- Meningkatnya beban Jakarta sehingga terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.
Selain enam alasan pemindahan IKN, Jakarta sebagai kota metropolitan dengan konsentrasi penduduk terbanyak dan beban terberat di Pulau Jawa, kerap dilanda banjir, penurunan tanah, pencemaran sungai, dan kemacetan. Manajemen transportasi yang buruk, mengakibatkan kerugian ekonomi.
Menurut pemberitaan Kompas.com, menurut Presiden Joko Widodo, Kalimantan Timur dipilih karena memiliki infrastruktur yang lengkap, yakni bandara internasional, pelabuhan laut, dan jalan tol yang dapat menghemat biaya.
Selain itu, dari segi geografis, Kalimantan tidak banyak mengalami bencana, tanah longsor, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sehingga dinilai cukup strategis untuk menjadi ibu kota negara yang baru.
Tidak adanya konflik sosial juga menjadi alasan dipilihnya Kaltim sebagai ibu kota negara karena kajian pemindahan ibu kota negara tidak hanya terkait dengan infrastruktur, tetapi juga faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pemindahan ibu kota pasti akan mengubah kondisi sosial dan budaya masyarakat Kalimantan Timur di masa lalu.
Perkiraan kondisi sosial dan budaya yang akan terjadi kemudian di ibu kota baru, dengan keragaman budaya yang meningkat tidak hanya secara ras tetapi juga secara ekonomi dan pendidikan, urbanisasi dan membimbing munculnya kota-kota metropolitan, membuka peluang bisnis dan pekerjaan dapat memicu konflik sosial kelompok etnis dan kehadiran simbolisme nasional dan kekayaan budaya lokal di ibukota negara.
Untuk tidak menimbulkan dampak yang buruk, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur diharapkan dapat memperkuat ketahanan masyarakat kalimantan, baik secara ekologis, ekonomi, sosial dan budaya sehingga tidak menyebabkan terpinggirnya masyarakat lokal oleh pendatang .
Berdasarkan pasal 6 UU IKN Nusantara wilayah daratan memiliki luas sekitar 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare.
Pembangunan IKN Nusantara tentunya mengeluarkan biaya yang besar. Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan bahwa pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memakan dana mencapai lebih dari Rp 460 triliun dan memakan waktu yang lama.
Proses pembangunan IKN diperkirakan masih berlanjut hingga 2024, dan pada Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo tidak akan bisa mencalonkan lagi karena kendala konstitusional yang pasti.
Hal ini membuat banyak pihak mempertanyakan pemilihan presiden 2024. Akankah pemindahan ibu kota dilanjutkan?
Presiden Joko Widodo mengatakan, meski pemerintahannya akan berakhir pada 2024, pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur tetap dilanjutkan, Kompas.com melaporkan, Pemindahan ibu kota negara bukanlah isu yang baru, namun pemindahan ibu kota sudah ada sejak lama, dari dinasti sebelumnya hingga sekarang, Presiden Joko Widodo telah bekerja keras untuk mewujudkannya.
Dilihat dari pandangan politik terkait pemindahan ibu kota negara dan pemilihan presiden 2024 menimbulkan banyak pertanyaan dimana belum tentu calon presiden baru yang akan terpilih memiliki latar belakang budaya yang sama dengan Presiden Jokowi bahkan memiliki Ide yang sama dengan Joko Widodo. Jika hal ini terjadi, maka proses transfer IKN akan terhenti.
Namun, Presiden Joko secara tegas menyatakan, meski masa jabatannya berakhir, pembangunan ibu kota baru tetap dilanjutkan.
Tak hanya afirmasi lisan, Widodo juga telah bekerja keras untuk mempertahankan proyek tersebut melalui rangkaian peristiwa politik yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pembangunan IKN dijamin oleh UU Ibukota Negara yang disetujui mayoritas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kompas.com melaporkan.
Hal tersebut juga didukung oleh Wali Kota Thoreau yang mengatakan bahwa rencana pemindahan ibu kota kini dapat dilakukan karena dijamin oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Karena setiap pemerintah memiliki peraturannya masing-masing, yaitu undang-undang, maka tidak ada alasan mengapa pengembangan IKN tidak dilanjutkan.
Penulis: Maria Skolastika M. Soge
Siswa Jurusan IPA SMAK Seminari st. Yohanes Paulus II Labuan Bajo