Pemerintah akan menghentikan penerbitan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tahun ini. Sebagai gantinya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan KTP digital.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh KTP Digital ini bisa diakses dari ponsel dan disebut Identitas Penduduk Digital (IKD). Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun 2023. Jumlah ini sekitar 25 persen dari 250 juta penduduk di Indonesia.
“Oleh karena itu kita tidak lagi menambah blangko (KTP elektronik). tapi kita mendigitalkan pelayanan pengurusan kependudukan. KTP elektronik diganti dengan KTP digital,” kata Zudan dalam keterangan pers seperti ditulis Satu Viral, Sabtu (10/02).
Dia menjelaskan, kebijakan penerbitan KTP digital muncul karena masyarakat masih mengeluhkan penerbitan KTP elektronik. Menurutnya, ada tiga kendala utama dalam mencetak KTP elektronik.
Yang pertama adalah pengadaan blanko e-KTP yang memakan porsi cukup besar dari anggaran Dukcapil. Kedua, pencetakan harus menggunakan printer dengan pita, kit pembersih, dan film. Ketiga, kualitas jaringan internet regional buruk.
“Kalau ada masalah jaringan, pengiriman hasil rekaman e-KTP tidak akan sempurna,” ujarnya.
Akibatnya, e-KTP tidak bisa dicetak karena gagal registrasi. Registrasi sidik jari juga gagal karena tidak terkirim ke pusat.
“Mengatasi kendala jaringan serta pengadaan peralatan dan kesenjangan sangat mahal. Maka Mendagri Tito Karnavian mengarahkan penggunaan pendekatan asimetris yaitu melalui digitalisasi dokumen kependudukan, termasuk penerapan identitas kependudukan (IKD) digital,” tutupnya.
Cara Pembuatan KTP Digital
Seseorang yang ingin memiliki IKD harus datang ke kantor Dukcapil untuk proses pembuatan. Petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftar aplikasi IKD. Pendaftaran harus didampingi oleh petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi verifikasi yang ketat.
Nantinya Petugas akan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk proses pembuatan foto dan sidik jari. Proses pembuatan KTP Digital juga sebentar dan selesai dalam hitungan jam.
“Begitu pemohon datang, dia bisa langsung mendapatkan KTP digitalnya. Dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga dll dapat segera ke transfer data digitalnya ke ponsel pemohon,” pungkas Zudan.
Netizen menanggapi rencana ini dengan candaan. Ada yang setuju, tapi ada juga yang tidak setuju. Warganet yang setuju menganggap sudah waktunya di zaman digitalisasi KTP tidak berbentuk kartu dan menghabiskan tempat di dompet.
Namun warganet yang tidak setuju mengatakan seharusnya cukup pakai scan sidik jari atau retina wajah untuk bisa mengenali identitas seseorang. Sehingga tidak perlu ribet datang ke kantor Dukcapil lagi membuat KTP Digital.
“Aman ngga nih ? Ntar bocor lagi,” sentil izal_023.
“Kalau digital gitu nanti kalau ada ngurus sesuatu yg syaratnya fotokopi ktp bolak balik gimana tuhh?“ tulis rivaldrich.
“Bentar lagi ada vaksin digital kayanya,” andikaranau.
“Kalau bisa pegawai2 yg judes di depan yg nglayani dokumen di ganti robot ajaa ,kan era digitalisasi,” kata faizalakew.
Penulis: Dhowy Tegar Prasasti
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau