Live Shopping, Tren Jual Beli Masa Kini: Perspektif Hukum Islam

Live Shopping
Ilustrasi Live Shopping (Sumber: Media sosial dari pixabay.com)

Di era digital saat ini, jual beli online telah menjadi fenomena yang tak terelakkan. Ditambah dengan tingginya angka penggunaan internet menjadikan bisnis online semakin berkembang dan bervariasi.

Salah satunya adalah jual beli yang dilakukan secara live streaming atau biasa disebut dengan live shopping. Konsep live shopping telah menjadi sorotan dalam dunia e-commerce. Live shopping membawa perpaduan unik antara siaran langsung dan kegiatan berbelanja online, menghadirkan pengalaman interaktif yang menarik bagi konsumen.

Artikel ini akan membahas secara ringkas fenomena live shopping, serta pandangan hukum Islam terhadap jual beli online melalui live streaming.

Apa itu Live Shopping?

Jual beli secara live streaming atau biasa disebut dengan live shopping adalah aktivitas jual beli yang dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan fasilitas siaran video.

Di mana penjual atau pemasar melakukan siaran langsung melalui platform media sosial atau e-commerce, sambil memperlihatkan dan menjelaskan produk kepada audiensnya secara real time.

Penonton juga dapat melihat produk, sekaligus berinteraksi dengan penjual atau streamer, dan melakukan pembelian dalam waktu nyata selama live streaming berlangsung.

Keunggulan Live Shopping

Dikutip dari Kontan.co.id, keunggulan dari transaksi secara live streaming yaitu:

1. Dapat berinteraksi langsung dengan calon pembeli

Hal ini memungkinkan pembeli untuk bertanya langsung tentang produk, melihat produk secara real-time, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pembeli. Yang demikian dapat meningkatkan penjualan.

2. Dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap

Pembeli dapat melihat demonstrasi produk secara langsung, mengetahui cara penggunaannya, dan mendengar penjelasan secara rinci dari penjual atau influencer yang menjelaskan kelebihan dan manfaat produk dengan lebih detail.

3. Keterlibatan emosional

Adanya interaksi langsung antara host dan penonton, serta komentar dan tanggapan secara real-time, dapat menciptakan rasa kepemilikan dan keterikatan emosional terhadap produk yang dibeli.

4. Promosi dan diskon langsung

Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli yang ingin mendapatkan produk dengan harga lebih terjangkau. Sebab Seringkali, live shopping menawarkan promo dan diskon khusus yang hanya berlaku selama siaran berlangsung.

Perspektif Hukum Islam

Secara garis besar kegiatan jual beli hukumnya adalah halal atau boleh dalam Islam. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Jual beli termasuk salah satu kategori bidang muamalah, yang dalam kaidah fiqih segala bentuk muamalah itu dibolehkan, selama tidak ada ketentuan atau dalil yang mengharamkannya.

الأَصْلُ فىِ المُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلُ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمٍهاَ

“Pada dasarnya hal yang berkaitan dengan muamalah hukumnya adalah boleh sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya”.

Live shopping merupakan bentuk jual beli online yang lebih inovatif dan modern. Live Shopping menjadi hal yang kini disukai sebab memberikan pengalaman berbelanja yang lebih unik dan interaktif.

Bila dilihat dari sistem operasionalnya, dalam fiqih kontemporer sebenarnya penggunaan internet serta fitur video streaming merupakan alat, media, metode teknis maupun sarana yang dalam syariah bersifat fleksibel, dinamis, dan variable.

Menurut pendapat Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul “Al-Fiqih Al-Islami wa Adilatuhu” bahwa pinsip dasar dan persyaratan dalam transaksi muamalah terkait dengannya adalah boleh selama tidak melanggar aturan syariah.

Dalam penjelasanya bahwa hal ini termasuk dalam katagori umuriddunya (persoalan teknis keduniawan) rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syariah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkan demi kemakmuran bersama. Namun dalam hal ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip-pinsip syariah dalam bermuamalah.

Selain itu, transaksi live shopping juga harus berjalan sesuai dengan etika bisnis dalam Islam, yaitu keadilan, tanggungjawab, kebenaran (tidak adanya penipuan), menepati janji, melayani dengan hati, dan kehendak bebas.

Wallahu A’lam Bishawab

Penulis:

  1. Hamidah Candra Kasih
  2. Ahmad Muti
  3. Ryan Bianda

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *