Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia

Ekonomi Syariah

Pendahuluan

Munculnya perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Kemudian pada tahun 1998, berdiri Bank Syariah Mandiri, kemajuan ekonomi syariah di Indonesia juga ditandai dengan dukungan dari pemerintah, dengan munculnya undang-undang yang berhubungan dengan perbankan syariah, kemudian seiring berjalannya waktu, perbankan syariah sudah banyak didirikan di Indonesia (Muhith, 2012). Berdasarkan statistik perbankan per Mei 2022 oleh OJK, ada sebanyak 15 Bank Umum Syariah (BUS) dan 21 Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia (OJK, 2022) .

Tingkat Kesadaran masyarakat muslim yang mulai tinggi terhadap permintaan produk maupun jasa yang terjami, Kesesuaian syariat dan kehalalan mendorong sejumlah pengusaha untuk membangun bisnis yang sesuai syariah. Perkembangan bisnis syariah di Indonesia saat ini membuat terciptanya persaingan antar para pelaku usaha bisnis syariah. Sehingga untuk memperoleh keuntungan besar mereka dituntut lebih Inovatif dan Kreatif dalam menjalankan bisnisnya (Zuhirsyan & Nurlinda, 2021).

Oleh karena itu, para pelaku bisnis syariah ini mencari tambahan modal serta pinjaman dana dari Lembaga Keuangan Syariah tentunya agar terhindar dari unsur riba dan mempunyai modal yang cukup untuk pengembangan usahanya. Hal ini yang menjadi salah satu alasan mengapa perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia tergolong pesat. Karena adanya keyakinan dari kalangan pebisnis muslim bahwa perbankan konvensional mengandung unsur riba dan unsur lainnya yang dilarang dalam agama Islam.

Bank Syariah yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengelola keuangan yang melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan menghimpun dana yang diterima dari masyarakat, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat melalui kegiatan pembiayaan. Dana pihak ketiga bank syariah biasanya di simpan dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Sedangkan untuk penyaluran dana dilakukan dengan beberapa metode, seperti jual-beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman, dan investasi khusus (Zuhirsyan & Nurlinda, 2021).

Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.

Saat ini penelitian dengan studi literatur terkait pembiayaan akad murabahah masih jarang dilakukan, oleh sebab itu peneliti perlu melakukan pengkajian tentang studi kepustakaan sebagai sebagai salah satu metode penelitian dalam meneliti pembiayaan akad murabahah pada perbankan syariah. Untuk mengetahui bagaimana produk pembiayaan murabahah berjalan di tiaptiap perbankan syariah di Indonesia.

Kajian Literatur

Perbankan Syariah

Bank Syariah merupaka lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang berkerja berdasarkan etika dan system nilai islam, khususnya bebas dari riba, bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Bank Syariah sering di persamakan dengan bank tanpa bunga (Yumanita, 2005).

Bank Syariah terdiri dari dua kata, yaitu bank dan Syariah. Kata bank bermakna suatu Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dari dua pihak, yaitu pihak yang berkelibahan dana dan pihak kekurangan dana. Kata Syariah dalam versi bank Syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpangan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam (Widodo et al., 2022).

Bank Syariah menurut undang undang Nomor 21 tahun 2008 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Pengertian bank syariah atau bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam (Indonesia, 2008).

Menurut Niazi, praktek perbankan dalam Islam telah ada sejak lama, Ia menyebutkan bahwa pengusaha muslim telah mengenal usaha penukaran uang (Money changer), yang dalam sejarah Islam dikenal dengan sarraf dan adanya siftajah yakni sejenis letter of credit atau kertas pembayaran (bill of exchange) menandakan telah dikenal operasional transper dana (remmitance) dalam masyarakat muslim. Pengharaman bunga dalam mekanisme perbankan Islam, menyebabkan bisnis mereka tidak mampu bersaing dengan pebisnis lain yang nonmuslim yang menerapkan bunga yang tinggi (Liquali Ali Nazy Khan, 2018) (Yusriadi, 2022).

Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat (12) tentang perbankan, menyatakan bahwa Pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau pembagian hasil keuntungan (Undang Undang RI nomor 10 tahun, 1998).

Murabahah merupakan prinsip yang diaplikasikan melalui mekanisme jual beli barang secara angsuran/cicil/kredit dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan pada akad Murabahah adalah 60% kontribusi dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang diperoleh suatu bank tergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad murabahah merupakan pelaksanaan akad dengan basis ribhun (laba) dan jual beli secara angsur/cicil ataupun tunai.

Mengenai murabahah sendiri telah diatur jelas dalam Fatwa DSN MUI No :04/DSN-MUI/2000, tentang murabahah yang menyatakan bahwa “bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riba”. Sedangkan dalam praktiknya bank selaku penjual memberikan kebebasan terhadap pihak nasabah untuk mencari sendiri barang atau kendaraan yang diinginkan (DSN-MUI, 2000).

Penelitian Terdahulu

Kajian penelitian terdahulu disebut juga dengan kajian induktif. Kajian ini dimaksudkan untuk mencari kajian dari peneliti terdahulu, sehingga dapat diketahui arah dan research on atau arah penelitian dan kajian-kajian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti terdahulu.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Awaliyah, (2022) yang meneliti tentang “Implementasi Fatwa Dsn-Mui No. 04/Dsn-Mui/Iv/2000 Terhadap Produk Pembiayaan Akad Murabahah Dengan Menggunakan Perhiasan Emas (Studi Kasus Pada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik)” mengambil kesimpulan bahwa Dalam penerapan pembiayaan akad Murabahah untuk pembiayaan produktif di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Canpurejo tidak sesuai dengan yang ada dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000.

Berdasarkan Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah, (2021) dalam penelitiannya yang berjudul “Analisis Konsep Akad Murabahah Dan Akad Rahn Dalam Produk Emas Antam Pada Pegadaian Syariah Cabang Solo Baru Menurut Hukum Ekonomi Syariah” berharap pada akad murabahah dimanapun selalu diterapkan pada setiap transaksi emas mulia di Pegadaian Syariah Solo baru. Serta perlu diadakannya sosialisasi melalui cara promosi langsung kemasyarakat atau melalui media cetak seperti koran, brosur, atau pamflet untuk lebih memperkenalkan kepada masyarakat tentang keunggulan dan keuntungan dalam investasi produk emas Mulia.

Dari kajian literatur yang peneliti cari dapat disimpulkan bahwa belum ada penelitian yang meneliti terkait Pembiayaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian kepustakaan (library research).

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan objek penelitian data kepustakaan, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan melakukan pencarian melalui website google scholar dan bantuan software (POP) Public or Perish dengan menggunakan kata kunci “Pembiayaan Murabahah”. Sumber penelitian ini berupa artikel jurnal bukan skripsi. Penulis memilih 25 (dua puluh lima) referensi artikel jurnal yang memuat penelitian terdahulu tentang Pembiayaan Akad Murbahah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Data yang diperoleh dikompulasi, dianalisis, dan disimpulkan sehingga mendapatkan kesimpulan mengenai studi literatur.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Distribusi artikel

Pada bagian ini menjelaskan jumlah publikasi jurnal dari tahun 2020 sampai 2022. Terdapat 25 (dua puluh lima) artikel jurnal yang terpublikasi dan memiliki DOI yang berhubungan dengan Pembiayaan Murabahah dari observasi 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada bulan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022. Adapun publikasi artikel jurnal terkait Pembiayaan Murabahah terbanyak yaitu pada tahun 2022 (40%) atau dengan jumlah 10 (sepuluh) artikel jurnal terpublikasi. Sedangkan publikasi artikel jurnal yang paling sedikit dibandingkan tahun lainnya yaitu pada tahun 2021 (28%) atau dengan jumlah 7 (tujuh) artikel jurnal terpublikasi.

Pendekatan Penelitian

Dalam tulisan ini, artikel jurnal terpublikasi bertema “Pembiayaan Murabahah” hanya dibagi dalam 3 kategori yaitu Kuantitatif, Kualitatif dan Penlitian Pustaka. Dalam pengamatan ini, pendekatan penelitian yang terbanyak digunakan adalah pendekatan Kualitatif sejumlah 16 (enam belas) artikel atau sebanyak 64%. Kemudian jumlah artikel publikasi dengan pendekatan Kuantitatif sejumlah 7 (tujuh) artikel atau hanya sebanyak 28%. Sementara itu, jumlah artikel publikasi dengan pendekatan Penelitian Pustaka sejumlah 2 (dua) atau sebanyak 8%.

Penulis memilih untuk memisahkan atau dibagi menjadi 3 (tiga) metode, yaitu (1) Kualitatif, (2) Kuantitatif dan (3) Penelitian Pustaka. Pada umumnya ada 3 (tiga) jenis pendekatan penelitian yakni pendekatan kualitatif, pendekatan kuantitatif dan pendekatan metodologi campuran (mixed method) yaitu kualitatif dan kuantitatif, namun penulis tidak memilih pendekatan metodologi campuran (mixed method) diganti dengan pendekatan kepustakaan, dikarenakan dalam metode kepenulisan kali ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research) perlu juga mendata berapa artikel jurnal yang didapat dengan metode kepustakaan.

Gambaran umum artikel penelitian implementasi murabahah

Ada beberapa temuan umum terkait penelitian ini. Analisis dari 25 (dua puluh lima) artikel jurnal yang dikumpulkan oleh peneliti

  1. Terdapat keragaman pembahasan artikel jurnal terkait “Pembiayaan Murabahah” pada Perbankan Syariah di Indonesia yang terpublikasi dan sudah memliki DOI. Jumlah publikasi terbanyak yaitu pada tahun 2022 sebanyak 10 (sepuluh) atau 40%;
  2. Mayoritas dari artikel yang peneliti kumpulkan menggunakan metode Kualitatif dengan total 64%;
  3. Secara umum metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, namun terdapat 2 (dua) artikel jurnal dengan menggunakan metode pendekatan Kepustakaan (library research)
  4. Mayoritas dari artikel yang peneliti kumpulkan sudah menerapkan akad sesuai dengan fatwa dengan total 56%;
  5. Dalam Studi Kasus penelitian masih ada yang meneliti di Kantor Cabang BSM (Bank Syariah Mandiri);
  6. Terdapat 6 (enam) artikel yang membahas penelitiannya studi kasusnya pada perbankan syariah di Indonesia;

Sesuai dengan data statistik yang dimuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari 2022, bahwa minat umat islam pada perbankan syariah terus meningkat dan akad murabahah menjadi andalan yang sering digunakan, alangkah baiknya jika akad tersebut dimanapun berada sesuai dengan ketentuan ekonomi syariah dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI

Studi Kasus Penelitian Artikel Jurnal

Pada bagian ini menjelaskan tempat Studi Kasus yang dilakukan disetiap artikel jurnal yang sudah dikumpulkan oleh penulis 25 (dua puluh lima) artikel jurnal terpublikasi dari tahun 2020 sampai 2022 yang sudah memiliki DOI dalam kurun waktu pengumpulan 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022, dijelaskan melalui tabel berikut:

Tabel 1: Distribusi artikel berdasarkan topik/ studi kasus yang di gunakan

Studi KasusArtikel
BSM     Kantor      Cabang             Pembantu Ponorogo(Fahmi, 2020)
BSM Kantor Cabang Pembantu Subang(Ai Siti Nurjadidah et al., 2020)
  
BSM kcp. Cikupa Tangerang-Banten(Suardi, 2021)
BSM  Cabang   Jember  pada           PCPM Kasiyan(Syafi’i & Huda, 2021)
BSM Kantor Cabang Prabumulih(R. R. Putri, 2020)
BSI(Juni     Marianti     STEI             Hamfara Yogyakarta et al., 2021)
BPRS Rahma Syariah Kediri(Ayu Sifaul Muzariah, 2022)
Perbankan Syariah (6)(Anugrah, 2020) (Nasution, 2021) (Istiowati & Muslichah, 2021) (Yuhrotun et al., 2022) (Ramadani, 2022) (Supriyadi, 2020)
Bank Pembiayan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia(Ismail & Kadir, 2020)
Bank Umum Syariah(Afif & Haryono, 2022)
Bank Syariah di kota Pekanbaru(Melina, 2022)
Bank BSI Mataram Hasanuddin(Hadiatini et al., 2022)
Bank       Nagari       Syariah               Cabang Batusangkar(Supriyadi, 2022)
BSI Cabang Pringsewu(Irawan, 2022)
Bank BSI KCP Binjai(Sembiring, 2022)
Bank   Muamalat    Indonesia            Cabang Makassar(AF, 2020)
BSM KC Banyuwangi(D. M. Putri et al., 2021)
BPRS X Provinsi Riau(Khasanah, 2021)
Bank Aceh Syariah Takengon(Syaripuddin, 2020)
Bank   Muamalat    Indonesia            Cabang Tegal(Regina Maretha & Indriasih, 2022)

Dari tabel 1 menjelaskan bahwa artikel jurnal yang penulis kumpulkan sebanyak 25 (dua puluh lima) dalam meneliti tempat (studi kasus) yang dilakukan tersebar dibeberapa wilayah/instansi. Ada hal yang menarik terkait artikel jurnal yang dikumpulkan terdapat studi kasus pada BSM (Bank Syariah Mandiri) yang kita tahu pada tahun 2021 ada 3 (tiga) bank syariah di Indonesia melakukan merger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), kemudian ada juga yang meneliti di BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah), BUS (Bank Umum Syariah), Bank Syariah pada domisili tertentu, tidak lepas juga pada BSI (Bank Syariah Indonesia) dan Bank Muamalat yang sudah besar dan lama berdiri.

Gambar 3: Distribusi topik/ studi kasus penelitian yang ada

Sumber: Data sekunder, 2023 (diolah)

Sementara itu, terkait studi kasus yang dilakukan terhadap perbankan syariah di Indonesia terdapat 6 (enam) penelitian. Dari total pengumpulan artikel jurnal yang penulis lakukan tidak hanya memfilter kurun waktu publikasi tahun 2020 sampai dengan 2022 dan hanya yang memiliki DOI dengan bantuan software POP (Publish or Perish) menggunakan kata kunci “Pembiayaan Murabahah” pada Perbankan Syariah.

Implementasi Fatwa pada Pembiayaan akad Murabahah

Tabel 2 dan Gambar 4 Diagram dibawah ini akan membagi tempat mana saja yang sudah bisa menerapkan akad murabahah yang selaras dengan ekonomi syariah dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI maupun yang tidak atau masih samar-samar.

Tabel 2: Kesesuaian implementasi fatwa dengan praktek dilapangan

Sudah sesuai fatwaBelum sesuai fatwaSamar-samar
BSM                        Kantor Cabangembantu PonorogoBSM    KCP.             Cikupa Tangerang-BantenBSM Cabang Jember pada PCPM Kasiyan
BSM     Kantor              Cabang Pembantu SubangBank                    Muamalat Indonesia                        Cabang MakassarBSM      Kantor              Cabang Prabumulih
Perbankan                               Syariah IndonesiaBPRS X Provinsi RiauBank Syariah di Indonesia
Perbankan                               Syariah Indonesia BPRS     Rahma              Syariah Kediri
Perbankan                               Syariah Indonesia BPRS di Indonesia
BSI Bank    Syariah    Di            Kota Pekanbaru
BUS BSI
BANK  BSI  MATARAM HASANUDDIN Bank BSI KCP Binjai
Bank     Nagari              Syariah Cabang Batusangkar  
BSI Cabang Pringsewu  
Perbankan                               Syariah Indonesia  
Bank Syariah Mandiri Kc Banyuwangi  
Bank       Aceh               Syariah Takengon  
Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal  
14 (empat belas)3 (tiga)8 (delapan)

Untuk lebih detailnya berikut ini adalah penjelasan terkait hasil penelitian yang ada:

Pertama adalah Sesuai Dengan Fatwa

Dari tabel dan gamabr diatas, terdapat 14 (empat belas) artikel jurnal yang sudah dapat melakukan praktik Pembiayaan Murbahah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dalam artian sudah menerapkan fatwa dengan baik, hal tersebut dapat dilihat pada praktiknya apakah sedah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau masih ada kecatatan dan lainnya, terhindar dari apa-apa yang sudah dilarang atau tidak (Fahmi, 2020) (Ai Siti Nurjadidah et al., 2020) (Anugrah, 2020) (Nasution, 2021) (Istiowati & Muslichah, 2021) (Ramadani, 2022) (Supriyadi, 2020) (Juni Marianti STEI Hamfara Yogyakarta et al., 2021) (Afif & Haryono, 2022) (Hadiatini et al., 2022) (Supriyadi, 2022) (Irawan, 2022) (D. M. Putri et al., 2021) (Syaripuddin, 2020) (Regina Maretha & Indriasih, 2022).

Kedua adalah Tidak Sesuai Fatwa

Ketidaksesuainnya dengan fatwa dapat dikeompokan dalam tiga kategori, yaitu; Pertama, masih ada hal yang belum sesuai, namun beberapa sudah sesuai fatwa (Suardi, 2021). Kedua terdapat beberapa kekeliruan yang kepatuhan syariah (shariah compliance) (AF, 2020). Ketiga, karena beberapa kasus, pelaksanaannya belum sesuai secara Hukum Islam (Khasanah, 2021).

Ketiga adalah Samar-Samar

Dalam sebagian penelitian juga tidak membahas kesuaian dengan fatwa sehingga terlihat samar samar. Diantarnya tidak terfokus pada implementasi fatwa hanya sosialisasi (Syafi’i & Huda, 2021); hanya terkait pemasaran dan pengenalan Bank kepada Masyarakat (R. R. Putri, 2020); tidak menjelaskan implementasi fatwa (Yuhrotun et al., 2022); tidak menjelaskan implementasi fatwa (Ayu Sifaul Muzariah, 2022); tidak menjelaskan implementasi fatwa (Ismail & Kadir, 2020); Hanya menjelaskan tingkat pemahaman akad pembiayaan (Melina, 2022); Hanya membahas tingkat pengaruh pembiayaan (Supriyadi, 2020); Hanya membahas profitabilitas (Sembiring, 2022).

Gambar 4: Gambaran distribusi kesuaian implementasi dengan fatwa

Simpulan

Fokus penelitian ini adalah mencoba mengukur sejauh mana perkembangan Pembiayaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia khususnya yang termasuk dalam publikasi jurnal dengan kriteria mempunyai DOI dan dalam rentang periode 2020-2022.

Penelitian Pembiayaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah dari artikel jurnal yang dicari didominasi oleh terbitan tahun 2022 Selain itu, perbandingan metode penelitian kuantitatif masih lebih dominan dibandingkan dengan pendekatan kualitatif secara umum. Jumlah riset yang bersifat empiris jauh lebih banyak dibandingkan dengan riset yang bersifat konseptual.

Hal ini menjadi potensi ke depan untuk meningkatkan penelitian selanjutnya tentang Pembiayaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia dengan menggunakan metode dan perspektif yang berbeda.

Dalam Penelitian ini, 25 (dua puluh lima) arikel jurnal dengan tema implementasi akad murabahah pada perbankan syariah ternyata terdapat 14 (empat belas) yang dapat menerapkan akad murabahah yang sesuai dengan fatwa, 3 (tiga) yang belum dapat menerapkan akad murabahah yang sesuai dengan fatwa dan 8 (delapan) yang masih samar-samar. Untuk memaksimalkan potensi Akad Murabahah yang banyak digunakan pada perbankan syariah di Indonesia perlunya ada pengawasan yang efektif pada bank syariah, dalam hal ini penulis menyarankan dibutuhkannya auditor syariah yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Muhammad Nur Fatah Ma’ruf
Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Sebelas Maret

Editor: Rahmat Al Kafi

Referensi

AF, M. S. F. (2020). Penerapan Shariah Compliance dalam Alur Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar. Jurnal Iqtisaduna, 6(1), 25. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v6i1.14061

Afif, N., & Haryono, N. (2022). Pengaruh Inflasi Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank Umum Syariah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah                          Ekonomi               Islam,               8(02),                          1737–1743. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i2.5774

Ai Siti Nurjadidah, Jalaludin, & Damiri, A. (2020). Implementasi Akad Murabahah Dan Rahn Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Subang. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 95–111. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.122

Anugrah, Y. D. Y. (2020). Analisis Konsep Penerapan Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah, 2(2), 1. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v2i2.806

Awaliyah, S. (2022). Implementasi Fatwa Dsn-Mui No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Terhadap Produk Pembiayaan Akad Murabahah Dengan Menggunakan Perhiasan Emas: Studi Kasus Pada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

Ayu Sifaul Muzariah. (2022). Ditinjau Dari Manajemen Risiko Bank Syariah ( Studi Kasus Pada BPRS Rahma Syariah Kediri ). WADIAH: JURNAL PERBANKAN SYARIAH, 6(1), 1–21. https://doi.org/DOI:

http://10.30762/wadiah.v6i1.3904

DSN-MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Dsn Mui, 1(1), 2–4. http://mui.or.id/wp- content/uploads/files/fatwa/04-Murabahah.pdf

Fahmi, A. S. R. (2020). Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 77/Dsn-Mui/V/2010 Terhadap Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri.      Al-Mizan,                             4(2),                                  1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.33511/almizan.v4n2.1-12

Hadiatini, S., Khotmi, H., & Hadi, K. (2022). Persepsi Nasabah Terhadap Pembiayaan Murabahah Dalam Pengembangan Umkm (Studi Kasus Pada Bank Bsi Mataram Hasanuddin). JESYA; Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah, 5(2), 2606–2616. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.861

Indonesia, presiden republik. (2008). UU NO 21. TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. In DPR RI (Vol. 100, Issue 1).

http://library1.nida.ac.th/termpaper6/sd/2554/19755.pdf%0Ahttp://sch olar.google.com/scholar?hl=en&btnG=Search&q=intitle:Six+easy+pieces:+ essentials+of+physics,+explained+by+its+most+brilliant+teacher#0%0Ahtt p://arxiv.org/abs/1604.07450%0Ahttp://www.theory.calte

Irawan, S. (2022). Analisis Akad Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia cabang Pringsewu. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(1), 818–829. https://doi.org/10.47476/reslaj.v4i2.693

Ismail, J., & Kadir, R. (2020). Determinan Pembiayaan Murabahah pada Bank Pembiayan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi,                           Keuangan            Dan            Bisnis,                           5(1),                     1–10. https://doi.org/10.24967/ekombis.v5i1.674

Istiowati, S. I., & Muslichah, M. (2021). Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dan Tingkat Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. AFRE (Accounting   and      Financial         Review),         4(1),           29–37. https://doi.org/10.26905/afr.v4i1.5476

Juni Marianti STEI Hamfara Yogyakarta, D., Hamfara Yogyakarta, S.,  & Utami STEI Hamfara Yogyakarta, E. (2021). Analisis Praktik Murabahah Emas pada Bank Syariah di Indonesia Berdasarkan Tinjauan Hukum Fikih Muamalah Zulfa Rasyida. TAJDID, 28(2), 2021.

https://doi.org/https://doi.org/10.36667/tajdid.v28i2.731

OJK. (2022). STATISTIK PERBANKAN INDONESIA. Departemen Perizinan Dan Informasi Perbankan Deputi Direktur Publikasi Dan Administrasi (IDAP).

Khasanah, U. (2021). Tinajuan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Asuransi Pembiayaan Murabahah Di Bprs X Provinsi Riau. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 924–932. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2438

Liquali Ali Nazy Khan. (2018). A Legal and Historical Study of Latin Catholic Church Properties in Istanbul from the Ottoman Conquest of 1453 until 1740. DOCTOR OF AIX-MARSEILLE UNIVERSITY, Islamic Law Contract, 409.

Melina, F. (2022). Analisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk pembiayaan murabahah bank syariah di kota pekanbaru. Jurnal Tabarru, 5(November),                                                                                             9–16.

https://doi.org/https://doi.org/10.25299/jtb.2022.vol5(2).10448

Muhith, A. (2012). Sejarah Perbankan Islam. Attanwir: Jurnal Kajian Keislaman Dan Pendidikan, 01(02), 70–84. http://www.maybank2u.com.my/iwov- resources/islamic-my/document/my/en/islamic/scoe/knowledge- centre/articles/Sejarah_Perbankan_Islam.pdf

Nasution, S. F. (2021). pembiayaan murabahah pada perbankan syariah di indonesia. at-tawassuth: jurnal ekonomi islam, vi(1), 132–152. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30829/ajei.v6i1.7767

Nur, A. S., Rizka, & Rosyadi, I. (2021). Justisia Ekonomika. Justisia Ekonomika, 5(1), 29–40.

Putri, D. M., Halim, M., & Nastiti, A. (2021). Implementasi Sistem Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri KC Banyuwangi. BUDGETING : Journal of Business, Management and Accounting, 3(Nomor 1), 1–8. https://doi.org/10.31539/budgeting.v3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *