Memang benar adanya terkait statement Indonesia itu merupakan surga dunia.
Ditinjau dari posisinya, wilayah Indonesia terletak pada posisi strategis sebagai poros maritim pada jalur perdagangan internasional.
Letaknya yang berada di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia juga berpotensi memberikan sumber daya alam yang melimpah seperti hasil hutan, kekayaan laut, sumber daya mineral dan energi, serta lahan subur untuk pertanian yang berasal dari aktivitas vulkanik di Cincin Asia Pasifik.
Sebagai negara yang terletak di jalur Ring of Fire, Indonesia diuntungkan dengan kondisi geologis ideal untuk sumber energi panas bumi atau geothermal energy.
Tidak semua negara mempunyai sumber energi tersebut, hanya wilayah-wilayah tertentu saja yang berada di antara dua lempeng yang bisa mengembangkan energi ini.
Jalur gunung api di Indonesia membentang dari ujung barat Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku.
Wilayah lain di luar jalur gunung api tersebut merupakan daerah back arc, yaitu sisa-sisa gunung api purba yang masih menyimpan energi panas bumi, seperti di Bangka Belitung, Papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Baca Juga: Rabu Numerasi Bangun Budaya Berpikir Kritis di SMP Swasta HKBP Sipoholon
Indonesia diberkahi alam dengan 40% potensi energi panas bumi di dunia, jumlah angka yang fantastis dan sangat sayang jika ini disia-siakan.
Dilansir dari Kementerian ESDM diperoleh data bahwa Indonesia mempunyai potensi sumber daya energi panas bumi sebesar 23.742 MW.
Namun, pemanfaatannya hingga tahun 2025 masih jauh dari optimal yaitu hanya sekitar 2.744 MW.
Untuk memaksimalkannya perlu kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Pengembangan energi ini menghadapi hambatan utama terutama pada biaya, regulasi, dan koordinasi lintas sektor.
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam pemanfaatan energi panas bumi yaitu dengan menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, disusul pula dengan beberapa peraturan terkait lainnya seperti halnya Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dan Permen ESDM No. 33 Tahun 2021 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi.
Selain itu, pemerintah melalui APBN menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk berbagai macam research terkait dengan energi panas bumi, melakukan pembangunan yang signifikan untuk pembangkit listrik panas bumi, dan juga memberikan support pelatihan-pelatihan bagi tenaga ahli.
Baca Juga: Merajut Toleransi di Era Digital: Peluang dan Tantangan bagi Generasi Muda
Hal ini menjadi bukti nyata setiap langkah yang diambil menjadi investasi berharga untuk masa depan agar Indonesia tidak hanya bersandar pada energi fosil yang menimbulkan risiko besar karena sumbernya terbatas dan mencemari lingkungan.
Dengan pengembangan energi panas bumi diharapkan mampu membantu negara dalam menghemat anggaran impor minyak.
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperluas akses listrik.
Hadirnya energi panas bumi sebagai energi alternatif yang digadang-gadang menjadi pilihan utama karena termasuk energi yang bersih, terbarukan, dan ramah lingkungan tentunya tidak semulus jalan tol.
Seperti halnya laporan dari studi penelitian yang menggarisbawahi berbagai dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi, dan ekologi bermunculan akibat pengembangan energi ini.
Senada dengan penelitian lain juga menyebutkan bahwa terjadi penurunan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar tempat eksploitasi panas bumi.
Berbagai strategi defensif dan diversifikasi sudah ditempuh untuk mengatasi masalah ini, tetapi hasilnya pun belum memuaskan. Jadi, sebenarnya masih ada PR besar yang menanti.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Beton: Material yang Menginspirasi Dunia Konstruksi
Sebagai generasi muda, kami tidak bisa berpangku tangan begitu saja.
Ada greget dari kami sebagai para penerus bangsa yang juga ingin ikut andil mengambil bagian untuk keberlangsungan negeri tercinta agar bisa berdikari energi.
Kami merasa energi panas bumi ini tidak hanya urusan ilmuwan, pejabat, atau pemerintah saja, tetapi ini juga menjadi urusan kita semua sebagai warga negara Indonesia.
Khususnya kami para pelajar yang memang sudah secara dini mempelajari tentang geothermal energy di sekolah.
Walaupun hanya sekilas dan tidak secara mendalam kami diperkenalkan tentang energi panas bumi.
Selain itu, ada juga program-program yang sudah berjalan sebagai bentuk kerjasama dari perguruan tinggi dengan Geopark Ijen seperti Sekolah Geotermal yang secara khusus memaparkan potensi energi panas bumi secara ilmiah dan aplikatif.
Pengenalan energi panas bumi dan potensinya kepada pelajar akan menimbulkan minat bagi para pelajar untuk meneruskan pendidikan yang berkaitan dengan energi panas bumi.
Energi panas bumi ini sudah memanggil-manggil pelajar agar segera menggelutinya, seolah memberikan isyarat terdapat energi panas bumi yang sembunyi di perut bumi sudah siap meledak untuk menerangi negeri.
Tentunya ini kelak akan melahirkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten.
Sebagai khalifah di bumi sudah menjadi tanggung jawab kami para pelajar untuk berperan serta dalam menjaga kelestarian alam, dengan memanfaatkan sebaik mungkin dan tidak merusaknya.
Kami mempunyai keyakinan bukan menjadi khayalan semata jika suatu saat nanti semua wilayah di Indonesia dapat terang benderang dengan sumber dari energi bumi milik sendiri.
Energi panas bumi memiliki potensi untuk menyalakan seluruh negeri tanpa henti.
Penulis: Arfa Griselda Malvigie
Siswa SMP Negeri 1 Godean
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News












